Batam (Nagoyapos.com) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan mengenai dugaan terjadinya penggelapan dana milik nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti Belakangpadang kembali bergulir di Komisi I DPRD Batam, Jumat (16/9/2022).
Dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat yang menjadi nasabah KSP Karya Bhakti Belakangpadang meminta agar pihak DPRD Batam segera mengambil sikap tegas, supaya permasalahan ini tidak terus berlarut-larut.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai didampingi Wakil Ketua, Safari Ramadhan beserta anggota Komisi I DPRD Batam diantaranya Harmidi Umar Husein, Tohap Erikson Pasaribu, Utusan Sarumaha dan Tan A Tie.
Selain itu, hadir juga Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang pada kesempatan itu didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman serta perwakilan nasabah KSP Karya Bhakti Belakangpadang.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menghimbau kepada pihak KSP Karya Bhakti agar kembali melakukan mediasi dengan baik-baik kepada seluruh nasabahnya, untuk memberikan solusi penggantian kerugian yang dialami masyarakat.
Selanjutnya, pihaknya juga meminta kepada pihak KSP Karya Bhakti untuk segera melakukan penjualan aset yang ada, dan secepatnya melakukan penggantian kerugian terhadap anggota koperasi yang dirugikan.
“Kami juga mendorong pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memproses secara hukum persoalan ini untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Lik Khai saat RDP di Komisi I DPRD Batam, Jumat (16/9/2022).
Menurutnya, rekomendasi ini terpaksa harus diambil oleh Komisi I DPRD Batam, karena permasalahan tersebut sudah sangat berlarut-larut dan belum ada titik terangnya.
Lanjutnya, dari data yang Ia terima, pihak nasabah yang dirugikan, sudah seringkali ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan. Namun, pihak pengelola koperasi dianggap tidak mampu memberikan solusi atas kerugian yang dialami para nasabah.
Dan lebih parahnya lagi, kata Lik Khai, ketua dan sejumlah karyawan koperasi tersebut tidak memiliki data yang lengkap, berapa nasabah yang menabung, berapa kreditur, apalagi uang nasabah yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah.
“Koperasi tidak punya data, ini kan lucu.
Ini sangat miris,” ucap Politisi Partai Nasdem Kota Batam ini.
Lik Khai melanjutkan, rata-rata nasabah yang menabung di koperasi tersebut adalah masyarakat yang ekonominya menengah kebawah, dengan harapan para nasabah bisa mendapatkan keuntungan dan fasilitas untuk mendukung usaha, dengan menabung di koperasi tersebut.
“Yang menabung di situ nelayan, UMKM, sedikit demi sedikit mereka kumpulkan, kemudian koperasi menipunya, ini luar biasa, saya kalau meninggal neraka pun tak mau terima,” jelas Lik Khai.
Di lokasi yang sama, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pihaknya berharap kepada pengelola koperasi bisa melakukan itikad baik terhadap masyarakat, dan mengedepankan musyawarah atau yang lebih dikenal dengan Restorasi Justice (RJ).
“Apabila mediasi tidak bisa lagi menyelesaikan permasalahan ini, maka proses hukum akan berlanjut, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolresta Barelang.
Kapolres meminta agar koperasi tersebut untuk di bekukan sementara, hal ini merupakan antisipasi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban, baik masyarakat yang ingin menabung, maupun yang ingin melakukan pinjaman.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat secara keseluruhan, agar lebih berhati-hati dalam menyimpan aset atau tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” katanya.
Salah seorang perwakilan nasabah, Firmansyah menyebutkan, pelaksanaan RDP kali ini, merupakan tindak lanjut dari RDP yang sebelumnya yang sudah digelar.
“Ini pelaksanaan RDP kedua sejak permasalahan ini kami adukan beberapa bulan lalu. Dan sampai saat ini, kami warga sebagai nasabah juga belum tahu bagaimana uang kami di KSP Karya Bhakti itu,” sebutnya.
Firman menuturkan, permasalahan ini mulai mencuat pada dua tahun silam, saat dirinya ingin melakukan penarikan dana nasabah atas nama kedua orangtuanya. Rencananya, dana yang akan ditarik dari Koperasi yang telah berdiri sejak 1982 ini akan digunakan untuk kepentingan ibadah umroh.
“Tidak hanya itu, sejak tahun lalu nasabah lainnya juga mengaku kesulitan untuk melakukan penarikan dana yang sudah mereka simpan disini sejak lama,” kata Firman.
Para nasabah kemudian mendengar desas-desus adanya oknum Koperasi yang melakukan penggelapan dana milik nasabah, diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar, atas dugaan penggelapan dana yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti.
Penulis : Fjr