Batam (Nagoyapos.com) Personel Polsek Nongsa yang tergabung didalam Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam turut serta melakukan pembongkaran bangunan liar tanpa memiliki izin.
Penertiban Bangunan liar yang dibongkar itu berada di Row jalan Pattimura RT 002 RW 002 Teluk Nipah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa (21/9/2022).
Sebanyak 29 personel gabungan dari beberapa instansi diturunkan untuk melakukan pengamanan pembongkaran bangunan liar dengan Penanggung Jawab Penertiban yakni Kepala Sat Pol PP Kota Batam Reza Khadafy.
Adapun ke 29 personel yang diturunkan itu berasal dari TNI 2 Personel, Polsek Nongsa 2 Personel, Ditpam BP Batam 3 Personel, Satpol PP Kota Batam 18 Personel, Kelurahan 2 Personel dan PLN 2 Personel.
Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengatakan pelaksanan kegiatan itu diawali dengan digelarnya Apel Persiapan Penertiban Penertiban Bangunan Liar yang dilkasanakan di Kantor Lurah Kabil.
“Bertindak sebagai pimpinan dalam apel tersebut yakni Sekretaris Sat Pol PP Batam, Imam Tohari,” ungkap Yudi.
Lanjutnya, sekira pukul 09.30 Wib Tim kemudian bergerak menuju lokasi penertiban bangunan liar di Row jalan Pattimura RT 002 RW 002 Teluk Nipah Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Selanjutnya, begitu sampai dilokasi, Tim kemudian melakukan pembongkaran dengan menggunakan 1 Unit alat berat CAT terhadap 43 unit bangunan liar.
Dasar dilakukannya pembongkaran terhadap 43 unit bangunan liar itu yakni, Pertama, Surat dari Kepala Sat PP Kota Batam No: 555/ SET/ SATPOL-PP/ IX/ 2022, 20 SEPTEMBER 2022.
Kemudian yang Kedua, Surat Peringatan I Himbauan Pembongkaran Nomor: 494/ SET/ SATPOL-PP/ VIII/2022 Tanggal 22 Agustus 2022, kepada pemilik bangunan liar.
Dan, Ketiga yakni, Sueat dari Kepala Sat PP Kota Batam NO : 555/ SET/ SATPOL-PP/ IX/ 2022, tanggal 20 September kepada Kapolsek perihal permintaan personel. .
Selanjutnya, Surat Peringatan II yakni Pengosongan dan Pembongkaran Nomor: 549/ SET/ SATPOL-PP/ IX/2022 tanggal 14 September 2022, Kepada pemilik bangunan liar yang ada di Row Jalan.
Dan terakhir yakni Surat Peringatan III tentang pengosongan dan pembongkaran Nomor: 551/ SET/ SATPOL-PP/ IX/2022 Tanggal 16 September 2022, kepada pemilik bangunan liar.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Sat Pol PP Batam Imam Tohari, Kabid Trantibum Sat Pol PP Anto, Kasi Operasi Sat Pol PP Alex Wahyudi, Kanit IK Polsek Nongsa Iptu Supardi, dan Anggota Unit IK Polsek Nongsa
Hingga pukul 11.30 Wib, pelaksanaan pembongkaran bangunan liar berjalan aman, lancar dan terkendali.
Penulis : Fjr