Batam (Nagoyapos.com) Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan layanan dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagau identitas peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady mengatakan, penggunaan NIK sebagai keyword data bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi data. Mekanisme penggunaannya pun sama dengan kartu BPJS Kesehatan.
“Namun tetap NIK yang di manfaatkan yang sudah terdaftar di JKN jadi biar terdata,” katanya, Bengkong, Rabu (28/09/2022)
Lanjut, apabila ada peserta yang belum update data kependudukannya yang artinya data BPJSnya masih kosong atau NIKnya berbeda bisa menggunakan kartu peserta untuk mendapatkan pelayanan.
“Jadi tak musti harus pake BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata dia.
Untuk, anak yang di bawah 17 tahun tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan membawa Kartu Identitas Anak/ Kartu Keluarga.
Sebagaimana diketahui, NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a, bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Penulis : Cr