Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Laporan Khusus

Polsek Sei Beduk Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan

badge-check


					Polsek Sei Beduk Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Perbesar

Batam (Nagoyapos.com) Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan, Jumat (30/09/22).

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 22.00 Wib, Pelapor inisial R mendapat sebuah video dari Terlapor yang berisikan jikalau Terlapor selalu berharap balasan dari pada Pelapor, akan tetapi Pelapor tidak tidak mau lagi berhubungan dengan terlapor dikarenakan Terlapor sudah memiliki Istri. Terlapor tidak terima dengan balasan Chatingan Pelapor, kemudian Terlapor mengirimkan stiker Chat tidak senonoh terhadap pelapor, dan Pelapor menjawab “Itu punya istrimu ya”, lalu Terlapor marah dan mengancam dan mendatangi Pelapor.

Dikarenakan Pelapor hendak pindah/ mengungsi kerumah Temannya Pelapor didaerah Tg.Uncang. Dan saat Pelapor hendak pergi , Pelapor bertemu dengan Terlapor disimpang rumah Pelapor, dan Terlapor langsung merampas barang-barang Pelapor. Dan Terlapor mengajak Pelapor kembali kerumah Pelapor dengan alasan untuk mengambil Pakaian Terlapor. Setelah mengambil pakaian Terlapor, Terlapor kembali membahas isi Chatingan sebelumnya. Lalu Terlapor mencekik Pelapor sehingga Rantai kalung Pelapor terputus sambil Terlapor berkata “jangan kau bawa-bawa nama istriku”. Terlapor juga menampar Pelapor dengan kedua tangan, menarik rambut Pelapor dan dan juga meninju bagian Mulut Pelapor.

Dan Terlapor juga merusak barang milik Pelapor yang berada didalam Rumah Pelapor berupa 1 ( satu ) Unit TV 30 inchi Merk Polygran dan Speaker Aktif Merk Polytron, 2 ( dua ) Unit Handphone Merk Oppo dan Xiomi, Luka pada bagian Bibir bawah Pelapor dan memar pada bagian Pipi Pelapor. Sehingga Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp.5.500.000,- ( Lima juta lima ratus ribu rupiah ). Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna Pengusutan lebih lanjut.

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk Pada hari Jumat tanggal 30 September 2022, sekira pukul 14.10 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, SH., MH, mendapat informasi dari Pelapor, bahwa diduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang RH (34 Th) sedang berada di dalam rumah Pelapor Di Bukit Layang Blok H No.12 RT/RW 006/012 Kec. Sei Beduk-Kota Batam. Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal langsung bergerak ke alamat tersebut, setelah tiba di lokasi tersebut dan memang benar terduga Pelaku berada di dalam sebuah Rumah milik Pelapor, unit Opsnal langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku RH (34 Th) di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Yustinus Halawa, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 ( satu ) Unit TV 30 inchi Merk Polygran, 1 ( satu ) Unit Speaker Aktif Merk Polytron, dan 2 ( dua ) Unit Handphone Merk Oppo dan Xiomi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan yakni RH (34 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga simpang kara Kec.Batam Kota”.

Terhadap pelaku RH (34 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Penulis : Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bp Batam : Pemberdayaan UMKM,Kunci Pertumbuhan Ekonomi Dua Digit di Kota Batam

12 Juni 2025 - 23:25 WIB

Polsek Sekupang Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Sayur, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

12 Juni 2025 - 13:40 WIB

Polsek Sekupang Gelar Kerja Bakti di Masjid Al Hikmah Sambut Hari Bhayangkara ke-79

12 Juni 2025 - 13:34 WIB

Polri Humanis, Demokratis, dan Peduli: SMSI Apresiasi Lewat Anugerah Sahabat Pers

12 Juni 2025 - 13:29 WIB

BNN RI Musnahkan 2 Ton Sabu Hasil Tangkapan, Ribuan Warga Batam Turut Menyaksikan

12 Juni 2025 - 12:11 WIB

Trending di Batam