Batam-(NagoyaPos.Com) Dirkrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang menjadi calo pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, WNA tersebut berjenis kelamin wanita berisial R (49) diamankan di pelabuhan Harborbay Batam pada tanggal (10/02/2023)
“Pelakunya adalah WNA Malaysia yang langsung turun ke Batam, melakukan kegiatan perekrutan sampai pengiriman ke Malaysia,” di Mapolda Kepri Senin (13/02/2023)
Di sampai kan jefri, WNA asal Malaysia ini di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku R sebelumnya sudah sering melakukan perekrutan PMI Ilegal. Para PMI itu disalurkan melalui pelabuhan Internasional di Karimun dan pelabuhan Internasional lainnya yang ada di Kepri. Namun gagal karena ditolak Imigrasi.
“Sudah beberapa pelabuhan ia coba untuk menyeludupkan PMI dan terakhir ini, melalui pelabuhan harborbay kota Batam, kita langsung amankan,” kata nya.
Akibat penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan dua orang WNI asal Indonesia (Jawa Barat) inisial N (52) dan M (59) yang akan diberangkatkan ke Malaysia keduanya.
“Kedua WNI ini diimingi imingi gaji RM1.700 atau sekitar Rp4 juta rupiah,” kata dia.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar pungkasnya.
Fjr














