Batam-(NagoyaPos.Com)Kantor imigrasi khusus klas 1 TPI Kota Batam dari Bulan Januari tahun 2023 sampai Bulan Maret tahun 2023 awak media NagoyaPos.Com Mengkonfirmasi Kabid Tikim imigrasi khusus klas 1 TPI kota Batam,Ritus Ramadhana menyampaikan kepada awak media lewat Whatsap data yang kita terima.
Pendeteksian:
1.Negara Singapura sebanyak (5) Lima Orang
2.Negara Malaysia(2) Dua Orang
3.Negara Belanda(1) Satu orang,
4.Negara India(1)Satu orang total jumlah semua sebanyak (9) sembilan Orang
Pendeportasian: Negara 1.Singapura(5) Lima Orang
2.Negara Malaysia(4) Orang,
3.Negara Myanmar(2)
orang
4.Negara Belanda(1) Orang,
5.Negara India(1)orang 6.Negara Vietnam (25) Orang total 39 orang.
Pencegahan Penangkalan:
1.Negara Singapura(6) Orang,
2.Negars Malaysia(2) Orang,
3.Negara Myanmar(2) Orang,
4.Negara Belanda(1) Orang,
5.Negara India(1)Orang 6.Negara Vietnam(25) orang totalnya(37) Orang
Dari bulan Januari sampai bulan Maret 2023 imigrasi khusus klas 1 TPI Kota Batam telah melakukan Pendetensian, pendeportasian dan pencegahan / Penangkalan terhadap WNA yang melanggar peraturan perundang- undangan keimigrasian dengan total keseluruhan 85 orang.
Lanjut Ritus Ramadhana kantor Imigrasi khusus klas 1 TPI Kota Batam akan selalu berupaya memaksimalkan kinerja dan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian khususnya di Kota Batam.
Untuk pelayanan Imigrasi khusus klas 1 TPI Batam selalu memaksimalkan kinerja untuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat kota Batam dan kita selalu terbuka menerima saran serta kritikan dari masyarakat demi perbaikan pelayanan kedepan pungkasnya.
Penulis:Fjr