Batam (NagoyaPos.com) – Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Mapolresta Barelang, Senin (20/3/2023) dibubarkan paksa pihak Kepolisian.
Pasalnya, selain tidak tertib dan tidak mengantongi izin, massa tersebut juga sangat mengganggu kepentingan umum, sehingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas di depan Mako Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dengan tegas sangat menyayangkan kejadian itu bisa terjadi.
Menurutnya, mahasiswa yang seharusnya belajar dengan baik di bangku perkuliahan, mengapa harus melakukan aksi unjuk rasa seperti itu.
Padahal, saat ini pihak Kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap kasus di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti Belakangpadang.
“Sudah kita jelaskan pada pertemuan kemarin Jumat (17/3/2023), bahwa masalah tersebut sudah kita tangani sesuai prosedur. Proses hukum masih terus berlanjut,” ujar Kapolresta.
“Negara ini negara hukum. Tapi, massa tidak menghiraukannya. Ya terpaksa kita ambil tindakkan tegas dengan cara membubarkan paksa,” pungkasnya.
Red