Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1577500/public_html/nagoyapos.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Ganggu Kepentingan Umum dan Tidak Berizin, Unjuk Rasa PMII Batam Dibubarkan Paksa Polisi - NagoyaPos.com
spot_img
HomeTerbaruGanggu Kepentingan Umum dan Tidak Berizin, Unjuk Rasa PMII Batam Dibubarkan Paksa...

Ganggu Kepentingan Umum dan Tidak Berizin, Unjuk Rasa PMII Batam Dibubarkan Paksa Polisi

Batam (NagoyaPos.com) – Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Mapolresta Barelang, Senin (20/3/2023) dibubarkan paksa pihak Kepolisian.

Pasalnya, selain tidak tertib dan tidak mengantongi izin, massa tersebut juga sangat mengganggu kepentingan umum, sehingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas di depan Mako Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dengan tegas sangat menyayangkan kejadian itu bisa terjadi.

Menurutnya, mahasiswa yang seharusnya belajar dengan baik di bangku perkuliahan, mengapa harus melakukan aksi unjuk rasa seperti itu.

Padahal, saat ini pihak Kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap kasus di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti Belakangpadang.

“Sudah kita jelaskan pada pertemuan kemarin Jumat (17/3/2023), bahwa masalah tersebut sudah kita tangani sesuai prosedur. Proses hukum masih terus berlanjut,” ujar Kapolresta.

“Negara ini negara hukum. Tapi, massa tidak menghiraukannya. Ya terpaksa kita ambil tindakkan tegas dengan cara membubarkan paksa,” pungkasnya.

Red

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler