Batam-(NagoyaPos.Com)-Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Azhari David Yolanda menurut beberapa kalangan dari praktisi hukum yang ada di wilayah Kepulauan Riau dinilai cacat secara hukum
Pasalnya, Azhari David Yolanda atau yang lebih akrab dipanggil David hanya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam hukuman 6 Bulan Kurungan potong masa tahanan selama proses persidangan. Dan, ia juga dijatuhi hukuman Rehabilitasi selama 10 Bulan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri.
Bahkan, Terpidana kasus narkotika ini akhirnya hanya menjalani masa rehabilitasi di BNN Kepri selama empat bulan saja, setelah ia mendapatkan pemotongan masa tahanan berdasarkan putusan hakim.
Mirisnya, selama David menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, partai yang mengantarkannya menjadi seorang legislator di DPRD Batam, tiba-tiba mem PAW nya sebelum menerima putusan resmi dari pengadilan.
Sontak saja keputusan PAW terhadap dirinya itu bak petir disiang bolong. Semua kaget dan terkejut atas keputusan partai mem PAW nya sebelum mendapatkan putusan resmi dari pengadilan.
Pengajar Prodi Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji, Pery Rehendra Sucipta, S.H.,M.H mengatakan dalam penetapan PAW di DPRD biasanya setelah terbit Keputusan Pejabat terkait PAW anggota DPRD, baru kemudian dilanjutkan dengan dilakukannya sidang Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD PAW tersebut
Pery menekankan, pada saat dilakukan Sidang Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan tersebut, sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan dan hal itu tetap dilakukan, menurutnya keputusan PAW tersebut cacat secara hukum.
“Pengajuan PAW itu seharusnya ada dokumen pendukung. Dan, dokumen pendukung yang dimaksud itu adalah salinan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Pery saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (27/7/2023) sore.
Masih menurut Pery, putusan pengadilan itu menjadi dasar dan wajib dimasukkan kedalam dokumen pendukung sebelum melakukan pengajuan Pergantian Antar Waktu. Dan, hal itu wajib ada dan harus dimiliki oleh partai sebelum melakukan proses PAW.
“Sekali lagi saya katakan sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan, yang bersangkutan belum bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu,” tegasnya.
Kemudian, Pery melanjutkan seandainya jika proses Pergantian Antar Waktu tetap dilakukan tanpa adanya salinan putusan dari pengadilan, proses PAW itu dianggap cacat secara hukum karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Cacat secara hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang bagaimana? Dengan lugas Pery menjelaskan, prosedur yang dimaksud adalah Peraturan KPU tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPRD.
“Artinya ada cacat prosedur atau cacat secara yuridis dalam proses penetapan itu,” sebutnya.
Masih menurut Pery, seandainya yang merasa dirugikan dalam hal ini mantan anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda apakah bisa melakukan gugatan terhadap terbitnya Pergantian Antar Waktu itu. Dengan tegas ia mengatakan bisa.
“Yang bersangkutan (David_red) bisa melakukan gugatan. Gugatannya kemana? Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucap Pery mantab.
Terpisah, Penasehat Hukum Azhari David Yolanda, Dr. Fadlan SH MH enggan memberikan komentar ketika dimintai tanggapannya mengenai tidak sesuai prosedur proses penetapan Pergantian Antar Waktu kliennya di DPRD Kota Batam.
“Soal PAW saya tidak ingin berkomentar, silahkan langsung ke klien saja, sebab saya hanya fokus atas proses hukum saat beliau ketika tersandung masalah penyalahgunaan narkotika, untuk hal lain itu diluar kapasitas saya.Pumgkasnya.(Fjr)
Redaksi