Batam-(NagoyaPos.Com)- Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia di dampingi Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH dan Humas Polresta Barelang menggelar konferensi pers persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh 3 Pelaku bertempat di Mapolsek Batam Kota. Selasa (01/08/2023)
Para pelaku yang di amankan berinisial IT (28 tahun), RR (16 tahun), MS (17 tahun).
Kronologis terjadi berawal pada tanggal 24 juli 2023 pelaku RR menghubungi korban (14 tahun) dan mengajak korban minum – minuman keras kemudian korban dibawa oleh pelaku RR dan pelaku MS untuk menemui pelaku IT.
Pelaku IT meminta pelaku RR, pelaku MS dan korban dan saksi terlebih dahulu ke kost – kostan yang di tempatinya, kemudian pelaku IT menyusul dan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 untuk membeli minuman merk WISKY DRUM. Setelah itu para pelaku dan korban meminum minuman keras tersebut hingga korban mabuk dan tidak sadarkan diri. Namun Saksi tidak ikut minum – minuman.
Awalnya saksi mengajak korban untuk pulang dikarenakan sudah mabuk berat namun korban menolak dan para pelaku juga menolak permintaan Saksi, setelah itu saksi pulang seorang diri dengan dijemput oleh temannya.
Dikarenakan kondisi korban yang sedang mabuk berat dan marah-marah sehingga pelaku RR menenangkan korban, setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku IT meminta pelaku RR dan dan MS untuk keluar dari dalam kamar tersebut, dan selanjutnya pelaku IT membuka semua baju korban.
Saat itu korban kembali mengamuk dan marah – marah, sehingga pelaku IT membuka pintu meminta pelaku RR dan MS masuk kedalam kamar untuk menenangkan korban, disaat itu pelaku MS melakukan pencabulan dengan memegang dada Korban.
Dikarenakan kondisi Korban sudah tenang pelaku IT kembali meminta pelaku RR dan MS untuk keluar dari kamar dan pelaku IT melakukan persetubuhan dengan Korban sebanyak 1 kali hingga pelaku IT mengeluarkan spermanya ke selembar tisu.
Setelah selesai melakukan persetubuhan pelaku IT membuka pintu kamar dan meminta bergantian kepada yang lainnya, pelaku RR yang ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan dengan korban namun pada saat melakukan persetubuhan, keluarga kornan datang ke kosan pelaku dan menggedor pintu sehingga pelaku RR langsung mengenakan celananya hingga pintu kamar terbuka.
Saat itu terlihat korban masih tidak sadarkan diri dengan posisi terlentang dan tidak menggunakan pakaian apapun. saat itu pelaku IT dan MS berhasil melarikan diri, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut unit reskrim yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Fajar Bittikaka, S. Tr.K, MH melakukan pencarian terhadap kedua pelaku lainnya, hingga terhadap tersangka IT diamankan di lokasi proyek pembangunan bundaran bandara tempat ianya bekerja sebagai penjaga alat berat, dan terhadap tersangka MS diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Nanas Kec. Batam kota – Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan para pelaku memberikan minuman alkohol dengan merk WISKY DRUM kepada korban hingga korban mabuk dan tidak sadarkan diri, sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dimaksud.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.