Batam (NagoyaPos.com) – Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono didampingi oleh Kanit I Judisila Polresta Barelang Iptu Mochamad Rizki Ramadhani telah mengamankan seorang Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial ASM (29), E (22) dan S (27). Ketiga Pelaku tersebut melakukan aksinya di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada, Jum’at (11/8/2023).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus ini berawal pada saat Pelapor yang merupakan karyawan Bea Cukai Batam melakukan pengecekan barang hasil penindakan berupa Handphone Iphone di Gudang sebanyak 105 unit Iphone.
Dia mengatakan, setelah Pelapor melakukan pengecekan ulang dan didapati bahwa handphone tersebut sudah berkurang sebanyak 63 unit dan melaporkannya langsung kepada pimpinan.
“Setelah dilakukan pengecekan ulang, ternyata barang hasil penindakan berupa Handphone Iphone telah berkurang sebanyak 63 unit yang disimpan didalam gudang,” ujar Kompol Budi, Senin (21/8/2023).
Menurut Kasat Reskrim, dari keterangan Pegawai Bea Cukai Batam sampai saat ini telah menemukan 2 unit Iphone 11 pro dan Iphone 11 dari saudara ASM yang bekerja sebagai cleaning service di Kantor Bea Cukai Batam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku yakni, 1 unit Hp Iphone 11 Pro warna Hitam, dengan imei : 353238101327384 dan 353238101406881. Kemudian, 1 unit Hp Iphone 11 warna hijau tua dengan imei 356803110398689 dan 356803110428569.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang guna pengusutan atau proses lebih lanjut.
Berdasarkan Pemeriksaan saksi dan gelar perkara terhadap pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Barelang.