Batam-(NagoyaPos.Com)-Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Polresta Barelang, mengamankan dua pelaku pencurian motor trail dam motor Metik degan Intitas(JW) Umur (31) dan I Umur (45) hal Tersebut Di disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, S.H, S.I.K didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, S.H.dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, pada Hari Kamis Tanggal (24/08/2023) pukul 15wib Kapolsek Lubuk Baja Yudi menyampaikan
pelaku JW merupakan residivis yang baru keluar dari Penjara pada bulan Maret 2023 lalu.
“Pelaku JW spesialis pencurian motor trail dan pelaku I spesialis motor metik,” ungkap Yudi.
“Modus pelaku, mencari sasaran yang minim pengawasan, langsung diintai, setelah kondisi aman, pelaku langsung masuk ke rumah korban dan merusak kunci stang motor kata kapolsek Lubuk Baja Yudi.
Yudi menyampaikan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Yudi menghimbau kepada masyarakat segera mengaktifkan kembali sistem siskamling di pemukiman dan Perumahan masing-masing Untuk Menggawasinya. pungkasnya.(Fjr)
Redaksi