Batam-NagoyaPos.Com)-Seorang pria berinisial AS yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan akhirnya diringkus polisi.
AS merupakan karyawan PT TEMPO yang menjabat sebagal Salesman membawa beberapa Faktur dan uang pembayaran konsumen. AS ditangkap Oleh Anggota Opsnal Polsek Batu Ampar di Dusun 1 Ampera Kecamatan Wampu/Stabat Lama Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Rabu (30/08/23).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan penipuan yang dialami dilaporkan oleh salah satu atasan tersangka AS. Penggelapan tersebut terjadi pada akhir november 2022 tersangka yang seharusnya menyetorkan uang hasil penagihan tersebut kepada kasir paling lama pukul 17.00 wib, Namun setelah dihubungi olen supervisor nomor handphone terlapor sudah tidak aktif. Kemudian pada tanggal 01 Desember 2022 pukul 09.00 wi dilakukan konfirmasi piutang kepada konsumen dan diperoleh informasi bahwa terlapor telah menerima uang pembayaran tagihan dari 3 Customer dengan total tagihan sebesar RP 70.115.825 (tujuh puluh juta seratus lima belas ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).
Setelah mengetahui aksi penggelapan yang telah dilakukan oleh saudara AS korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, begitu mendapatkan laporan pengaduan dari korban Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan dilapangan.
Penyelidikan tersebut cukup membutuhkan waktu yang cukup lama. Mengingat pelaku sudah tidak ada Batam dan berhasil kabur ke medan. Anggota Opsnal beserta Anggota Unit Reskrim dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Moh Fajri Firmansyah terus bekerja keras hingga mendapatkan Informasi keberadaan pelaku.
Pada Selasa 29 Agustus sekira pukul 14.00 WIB, polisi langsung berangkat menuju ke Kota medan dan berhasil mengamankan AS dan pelaku dibawah pulang ke Batam pada tanggal 31 agustus dan saat ini pelaku telah resmi di tahan di Polsek Batu Ampar atas tindak kejahatan penggelapan dalam jabatan di PT.Tempo.