spot_img
HomeBatamPolresta Barelang dan Polda Kepri Amankan 43 Orang Yang Diduga Sebagai Pelaku...

Polresta Barelang dan Polda Kepri Amankan 43 Orang Yang Diduga Sebagai Pelaku Kekerasan Terhadap Petugas, Pengerusakan Pagar dan Kaca gedung Kantor BP Batam Serta Pelemparan Petugas Dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor BP Batam

Batam-(NagoyaPos.Com)-Polresta Barelang dan Polda Kepri berhasil mengamankan 43 orang yang di diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, melakukan pengerusakan pagar dan kaca gedung kantor BP Batam serta melakukan pelemparan terhadap petugas dalam aksi unjuk rasa yang di lakukan di Kantor BP Batam. Pada hari Senin (11/08/2023)

Aksi unjuk rasa dilakukan oleh aliansi pembela marwah melayu dan gagak hitam.

Sebelum melaksanakan pengamanan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memimpin apel kesiapan di Lapangan Alun-alun Engku Putri dengan jumlah personil pengamanan 1.100 Personil.

Dalam Aksi unjuk rasa aliansi pembela marwah melayu dan gagak hitam menuntut menolak penggusuran 16 titik Kampung Tua di Pulau Rempang Galang dan sekitarnya, mendesak Polri dan TNI membubarkan Posko dilingkungan warga Pulau Rempang Galang dan sekitarnya serta melumpuhkan intimidasi dan kekerasan terhadap orang Melayu.

Kemudian menuntut Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo membatalkan Penggusuran serta mencopot Bpk. Rudi dari Kepala BP Batam, Mohon doa dari seluruh rakyat Indonesia atas perjuangan kami mempertahankan tanah tumpah darah kami atas kezaliman yang terjadi dan membebaskan warga Rempang Galang yang ditahan di Polresta Barelang tanpa syarat.

Kepala BP Batam Bpk. H. M Rudi, S.E menjumpai massa aksi yang mengatakan mengapresiasi kepada warga Rempang yang sudah menyampaikan orasi di depan Kantor BP Batam dengan tertib, terkait dengan keinginan warga Rempang terhadap 16 titik Kampung Tua agar tidak di relokasi, kami sudah menawarkan kepada warga Rempang agar bersama – sama berangkat ke Jakarta untuk mempertanyakan keinginan warga Rempang.

Kami selaku Kepala BP Batam tidak memiliki wewenang lebih untuk mengambil keputusan terkait dengan keinginan warga Rempang dikarenakan keputusan berada di tangan Pemerintah Pusat, perlu diketahui bahwa warga Rempang yang ditahan di Mako Polresta Barelang telah dibebaskan, ucap Kepala BP Batam Bpk. H. M Rudi, S.E.

Dalam Unjuk Rasa tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyampaikan terkait dengan penangguhan penanganan 8 warga Rempang, tetap dijalankam sesuai dengan aturah hukum yang berlaku, mendukung proses pengajuan damai dari Warga Rempang dan Polresta Barelang akan diupayakan untuk dilakukan proses Restoratif Justice,

Posko yang didirikan di Pulau Rempang Galang dan sekitarnya didirikan untuk mengamankan dan mengantisipasi adanya pemblokiran jalan kembali dikarenakan kegiatan tersebut termasuk kedalam pelanggaran hukum. ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Pada awal kejadian Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada pengunjuk rasa untuk tidak melempar sampai memerintahkan polwan negosiator untuk membaca Sholawat. Namun tidak digubris para pengunjuk rasa, tetap saja petugas dilempari batu dan merusak pagar, kaca gedung BP Batam sehingga gedung BP Batam sebelah kanan pecah berantakan dan para pengunjuk rasa melakukan kekerasan dengan cara melempar dengan batu dan menganiaya petugas polisi

Kemudian Kapolresta Barelang memerintahkan PHH satpol PP, Ditpam , dalmas awal dan dalmas lanjut Brimob serta TNI untuk melakukan tindakan pembubaran massa dengan water canon selanjutnya dilakukan penembakan gas air mata untuk mengusir dan membubarkan massa karena sudah anarkis dan melukai petugas

Setelah itu sekira pukul 15.40 Wib, massa aksi kembali melakukan pelemparan batu terhadap personil pengamanan sehingga Kapolresta Barelang memerintahkan PHH Brimob, TNI, Dalmas Lanjut, Satpol PP dan Ditpam BP Batam untuk melakukan tindakan pembubaran massa;

Kemudian massa aksi terpecah menjadi 2 arah (ke arah Kantor LAM dan ke arah simpang one batam mall serta melakukan pemblokiran jalan dengan membakar ban dan tong sampah disekitar lokasi lapangan futsal Ikandaun Batam Centre.

Akibat kejadian tersebut terdapat personil yang mengalami luka-luka pada saat pengamanan berlangsung berjumlah 22 personil yang mengalami luka luka yang terdiri dari 17 orang Personil Polri, 3 orang Personil Satpol PP dan 2 orang Personil BP Batam dan rata rata mengalami luka dan 2 orang korban tersebut terpaksa dirawat di rumah sakit dan 1 orang diantaranya menjalani operasi di rumah sakit akibat luka lemparan para pelaku dan yang telah di lakukan Evakuasi ke RSBB dan di tangani oleh Sidokkes Polresta Barelang.

Kemudian Polresta Barelang telah berhasil mengamankan terhadap 28 orang yang diduga sebagai pelaku yang melakukan kekerasan terhadap petugas yakni dengan nama Laode, Donatus, M. Faisal, Said Awat, Dicky Aldi, Vito, Jusar, Awiludin, Tarmizi, Lis Wardi, Herman, Gusnu, Abdul Joni, Suhendra, Misranto, Ardiansyah, Thomas, Yosua Keprianto, Tengku M Hafizan, Junaidi Sidik, Rinto, Putra Bahari, Wafii Yuddin, Adi Rawadi, Eko Wahyu, Saputra, Rizki.

Kemudian terdapat 15 orang yang diduga sebagai pelaku diamankan oleh Polda Kepri yakni bernama Rahman bin amwar, Nazaruddin bin Ibnu Hajar, Iswandi bin Yakub, Irwan bin zufri, M Yusri bin tukacil, Rafi bin Ramli, Saprianto bin Rahmat, Ilham bin Abbas, Zainuddin bin Rahman, Gidion Joni bin Hasan, Keni bin lemanli, M Yusuf bin masrol, M Khadafi bin tayyib, Amir – Yong seng, Adek Dian Saputra bin jalidun. Sehingga total yang diamankan berjumlah 43 orang yang diduga sebagai pelaku

Kemudian di lakukan tes urine terhadap 43 pelaku dan di dapati 5 orang positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu yakni bernama Faizal Positif Ganja, Iqbal Positif Ganja, Donatus Positif Ganja, Wahfii Positif Sabu, Putra Bahri Positif Sabu.

Saat ini pelaku sudah di amankan di Satreskrim Polresta Barelang dan Polda Kepri guna proses lebih lanjut atas perbuatannya

Kapolresta barelang perihatin dan menyangkan hal ini terjadi jatuh korban dipihak Polri, Ditpam dan satpol PP , saya mengigatkan warga yang berunjuk rasa polri itu adalah mengamankan pengunjuk rasa dengan memberikan rasa aman silahkan sampaikan aspirasi nya tentu sesuai dengan ketentuan yg ada mari dengan kepala dingin jangan melakukan orasi dengan anarkis itu pelanggar Hukum akan kami tindak tegas dan kepada masyarakat kota batam mari bersama sama kita jaga Harkamtibmas kota batam.pungkasnya.(Eri)

 

 

 

Redaksi

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler