spot_img
HomeBatamPolresta Barelang Bersama Brimob Polda Kepri Melaksanakan Latihan Rutin Terhadap Personel Satsamapta...

Polresta Barelang Bersama Brimob Polda Kepri Melaksanakan Latihan Rutin Terhadap Personel Satsamapta Dalam Penggunaan Flashball Gas Air Mata

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang Bersama Brimob Polda Kepri melaksanakan latihan rutin terhadap Personil Satsamapta dalam penggunaan Flashball Gas Air Mata bertempat di Lapangan Tembak Merah Putih Polresta Barelang. Selasa (03/10/2023)

Kegiatan di hadiri oleh Ps. Kasilog Satbrimob Polda Kepri AKP Aidil Putra, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Dalmas Satsmapta Iptu Marsaid, sebagai instruktur Kasubnit 1 Turjawali Satsamapta Polresta Barelang Aipda Andi dan Ba Satbrimob Polda Kepri Bripka R. Atmaja serta Kegiatan Tersebut diikuti oleh Personil Satsamapta Polresta Barelang sebagai peserta pelatihan.

Pada saat melaksanakan memberikan pelatihan instruktur Ba Satbrimob Polda Kepri Bripka R. Atmaja memberikan pengenalan dan mempraktekan cara menembak dimulai dari dasar penggunaan senjata flash ball atau pelontar gas air mata, yang pertama mengenalkan senjata ARG (Anti Riot Gun) Cal. 38mm x 6 Butir dan Flash Ball Super Pro Cal. 44 mm x 2 Butir dengan jenis Amunisi cal 38 smoke, Amunisi cal 38 powder, Amunisi cal 44 smoke.

Yang kedua mengenal fungsi senjata flash ball atau pelontar gas air mata efektif melontarkan peluru gas air mata hingga 50 meter. Karena setelah ditembakkan akan keluar asap yang memerihkan mata, berfungsi untuk mencerai beraikan massa yang beringas. Baik dalam situasi tawuran atau aksi demo anarkis, senjata ini sangat efektif. Suara ledakan dari peluru cukup besar untuk memberikan shock therapy pada massa anarkis.

Setelah melakukan penembakan Bripka R. Atmaja mengatakan jadi yang keluar adalah proyektil yang berupa smoke, proyektil itu akan mengeluarkan asap kimia yang berjenis gas air mata, namun selongsong tetap berada di dalam silinder.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Pelatihan ini di laksanakan secara rutin yang bertujuan agar anggota Sat Samapta dapat dengan cepat, tepat, akurat dan terukur saat memberikan Pengamanan serta antisipasi anarki dalam jumlah masa yang banyak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-hara.

Yang mana menurut Peraturan Kapolri Nomor 02 Tahun 2019 terdapat beberapa tahapan pelaksanaan cara bertindak sesuai dengan situasi tidak tertib / Kuning, kemudian cara bertindak PHH pada situasi melanggar hukum / merah.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH berharap dengan adanya pelatihan ini, anggota dalam rangka menggunakan senjata dan alat tersebut dengan baik dan benar dapat meminimalisir kecelakaan akibat ketidakpahaman anggota dalam menggunakan peralatan dan persenjataan. ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N,SH, SIK, MH,

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler