Batam-(NagoyaPos.Com)-Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH menggelar Konferensi Pers Ungkap 1 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, STrk bertempat di Mapolsek Batam Kota. Selasa (17/10/2023)
Pelaku yang diamankan berinisial RL (52 tahun) yang berhasil di amankan di Ruli Galian Pasir Batu Besar Batam Kota, Kota Batam pada tanggal 24 Agustus 2023.
Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wib korban inisial ES sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kurnia Djaya menuju kearah Kampung Belian, kemudian sesampainya korban dijalan masuk Kavling Kampung Tua, Belian, Korban sempat berhenti untuk menggunajkan HP, Dan kemudian Pelaku datang berpura-pura membantu korban namun Pelaku mendorong Korban sampai terjatuh sehingga Pelaku menindih Korban dan berusaha mencekik leher Korban kemudian Korban meninju bibir bagian bawah Pelaku dan muka sebanyak 4 kali serta Korban juga menggigit leher dan membekap mulut Korban. Pelaku berhasil membawa kabur Handphone, Kunci Motor dan uang sebesar Rp. 800.000,-. Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Batam Kota.
Menerima laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan Rangkain penyelidikan di lapangan. Kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 24 Agustus 2023 di Ruli Galian Pasir Batu Besar Batam Kota beserta barang bukti milik korban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH mengatakan Pelaku melakukan aksinya dengan bermodus berpura-pura membantu korban kemudian Pelaku merampas Harta korban dan Pelaku berusaha menarik korban ke semak-semak kemudian membuka baju korban dan Korban melakukan perlawan terhadap Pelaku.
Alasan Pelaku melakukan aksinya ialah karena pelaku belum memiliki pekerjaan sehingga Pelaku memiliki niat untuk melakukan pencurian sekaligus pemerkosaan terhadap si Korban.
Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman memberikan Himbauan kepada masyrakat apabila mengendarai kendaraan dimalam hari agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan.
Atas perbuatannya di kenakan Pasal 365 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan Ancaman Penjara Paling Lama 9 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH.
Redaksi