Batam-(NagoyaPos.Com)-Unit VI Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono telah mengamankan dua orang Pelaku Penempatan Pekerja Migran keluar negeri non prosedural.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial MTAP (59) dan YMA (36). Keduanya merupakan pelaku penempatan PMI Non Prosedural yang terjadi di Komplek Ruko Orchard Park Unit Orchard Walk, Blok E No.9, Kota Batam, Rabu (25/10/2023).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit VI Satreskrim Polresta Barelang.
Kemudian, dari penangkapan itu pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 19 orang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat secara non prosedural ke luar negeri yaitu ke Singapura untuk bekerja.
“19 orang berhasil kita selamatkan dari Kantor Cabang PT. Falia Sinatrya Sejati yang berlokasi di Komp. Ruko Orchard Park Unit Orchard Walk, Blok E No.9,” ungkap Kompol Budi, Jumat (27/10/2023).
Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari penanggung jawab PT. Falia Sinatrya Sejati yang berinisial YMA sebagai Kepala Cabang dan MTAP sebagai Wakil Kepala Cabang bahwa 19 orang Calon Pekerja Migran Indonesia akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Selanjutnya, pada hari Rabu (25/10/2023) sekira pukul 00.30 Wib Personil Unit VI Satreskrim Polresta Barelang setelah mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan (nonprosedural)” di Kantor Cabang PT. Falia Sinatrya Sejati.
Kemudian pada pukul 13.30 Wib setelah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan pengurus PT Falia Sinatrya Sejati. Selanjutnya dilaksanakan gelar perkara denga hasil ditetapkan sebagai tersangka, dan diamankan oleh pihak Kepolisian untuk Penyidikan lebih lanjut.
Masih menurut Kompol Budi, adapun peran kedua Pelaku yakni merekrut calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri, mengawasi calon PMI dan melengkapi kebutuhan selama berada di penampungan, serta menggaji karyawan dan berkomunikasi dengan agensi Singapura.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 11 buah dokumen Paspor, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 Unit Handphone merk Oppo warna Cristal Grey, 1 Unit Handphone merk Xiaomi warna Hitam;
Sementara untuk pasal yang langgar yakni Pasal 68 Jo 86 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia sebagaimana di ubah dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 06 tahun 2023 tentang cipta kerja.
“Keduanya diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkasnya.(Fjr)
Redaksi