Batam-(NagoyaPos.Com)-Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Jatanras telah mengamankan tiga orang laki laki terduga pelaku pembuatan akta otentik seperti KTP dan SIM yang diduga kuat Palsu pada, Kamis (26/10/2023) sekira pukul 15.00 Wib.
Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial, DO (27), DS (30) dan A (39). Ketiganya diamankan di kos kosan Baloi Blok 2 No.151 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono membenarkan pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku tersebut.
“Iya benar. Saat ini ketiganya sudah berada di Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Budi, Jumat (27/10/2023).
Budi menjelaskan, awalnya Tim Unit V Satreskrim Polresta Barelang bersama sama Tim Unit Jatanras Polresta Barelang telah mengamankan seorang laki laki berinisial A terduga Calo pelaku pembuatan dokumen otentik berupa KTP, KK, Ijazah, SIM dan lainnya yang diduga palsu.
Selanjutnya, setelah pelaku A diamankan didapati kembali informasi bahwa KTP (palsu) dan SIM (palsu) tersebut didapat pelaku dari pelaku lainnya berinisial DS. Lalu tim kembali berhasil mengamankan pelaku DS.
Kemudian, dari pelaku DS didapati keterangan bahwa terhadap KTP palsu dan SIM palsu tersebut yang membuat ialah pelaku inisial DO. Selanjutnya tim kembali mencari dan berhasil mengamankan pelaku DO yang sedang berada di kosannya.
“Saat diamankan pelaku menyimpan barang bukti 1 set komputer serta printer untuk membuat dokumen dokumen palsu berupa KTP Palsu dan SIM palsu yang dibuatnya,” sebutnya.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor satreskrim polresta barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut antara lain,
– .1 Unit CPU komputer merk acer
-, 1 Unit layar monitor merk Samsung
-, 1 Unit printer merk canon
-, 1 Unit printer merk Hp
-, 1 Blangko sim Palsu
-, 1 Blangko KTP Palsu