Batam-(NagoyaPos.Com)-Tim Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Yuda Firmansyah telah mengamankan seorang laki-laki pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial P (26) yang merupakan warga Ruli PJB Blok TL RT/01 RW/09 Kelurahan Sungai Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Yuda Firmansyah mengatakan kasus Curanmor ini terungkap karena adanya Laporan Polisi dari Korban atas nama Budiman yang merasa telah kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario Techno miliknya.
Dijelaskannya, kasus ini berawal pada hari Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu pelapor yang baru bangun tidur terkejut mendapatkan bahwa sepeda motor miliknya jenis Honda Vario Techno sudah tidak ada di depan teras rumahnya
“Sebelumnya sepeda motor tersebut di parkir oleh pelapor di depan teras rumah dengan kondisi stang terkunci,” ucap Yuda, Kamis (2/11/2023).
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.16.575.000. Pelapor kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung.
Setelah menerima Laporan Polisi, Tim Opsnal Polsek Sagulung kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Selanjutnya, pada hari Senin (30/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku inisial P berada di sekitaran Simpang Dam (Kampung Aceh) Kecamatan Sei Beduk beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno .
“Tak ingin membuang waktu Tim Opsnal Polsek Sagulung langsung mebekuk Pelaku dan membawanya beserta barang bukti ke Polsek Sagulung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Fjr)
Redaksi