Batam-(NagoyaPos.Com)-Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan SH, berhasil mengamankan pelaku penggelapan berinisial EC (19) warga Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam, Senin (30/10/2023) dini hari.
Modus pelaku melakukan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor dengan cara meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya kesuatu tempat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si mengatakan kronologis awal pada hari Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 wib, anak pelapor hendak ingin pulang kerumah di berhentikan oleh 2 (dua) orang tidak di kenal di pinggir Jalan Protokol depan Apotik Kimia Farma Tanjung Riau meminta untuk di antarkan ke suatu tempat, sampai di daerah marina anak pelapor di suruh untuk turun dari kendaraan namun setelah 2 jam menunggu pelaku tidak kunjung kembali.
“Korban di bawah umur menggunakan sepeda motor. tersangka minta diantar kesuatu tempat namun akan dibelokkan ke daerah lain dan meminjam motor korban,” ujar AKP Rizky.
Usai mendapat laporan dari Korban, opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku EC (19) berada di sekitaran Sagulung.
“Satu pelaku berhasil kita tangkap di Kecamatan Sagulung dan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya. Keterangan dia, bahwa sepeda motor ada pada kawan pelaku yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas Kapolsek Sekupang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan modus meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan kesuatu tempat.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saat ini masih terus mengejar tersangka lainnya untuk mempertanggung jawabkan kejahatan yang telah dilakukannya,” Tutup Kapolsek Sekupang
Redaksi