Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Batam

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Minta diantarkan Korban

badge-check


					Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Minta diantarkan Korban Perbesar

Batam-(NagoyaPos.Com)-Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan SH, berhasil mengamankan pelaku penggelapan berinisial EC (19) warga Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam, Senin (30/10/2023) dini hari.

Modus pelaku melakukan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor dengan cara meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya kesuatu tempat.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si mengatakan kronologis awal pada hari Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 wib, anak pelapor hendak ingin pulang kerumah di berhentikan oleh 2 (dua) orang tidak di kenal di pinggir Jalan Protokol depan Apotik Kimia Farma Tanjung Riau meminta untuk di antarkan ke suatu tempat, sampai di daerah marina anak pelapor di suruh untuk turun dari kendaraan namun setelah 2 jam menunggu pelaku tidak kunjung kembali.

“Korban di bawah umur menggunakan sepeda motor. tersangka minta diantar kesuatu tempat namun akan dibelokkan ke daerah lain dan meminjam motor korban,” ujar AKP Rizky.

Usai mendapat laporan dari Korban, opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku EC (19) berada di sekitaran Sagulung.

“Satu pelaku berhasil kita tangkap di Kecamatan Sagulung dan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya. Keterangan dia, bahwa sepeda motor ada pada kawan pelaku yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas Kapolsek Sekupang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan modus meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan kesuatu tempat.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saat ini masih terus mengejar tersangka lainnya untuk mempertanggung jawabkan kejahatan yang telah dilakukannya,” Tutup Kapolsek Sekupang

 

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bp Batam : Pemberdayaan UMKM,Kunci Pertumbuhan Ekonomi Dua Digit di Kota Batam

12 Juni 2025 - 23:25 WIB

Polsek Sekupang Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Sayur, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

12 Juni 2025 - 13:40 WIB

Polsek Sekupang Gelar Kerja Bakti di Masjid Al Hikmah Sambut Hari Bhayangkara ke-79

12 Juni 2025 - 13:34 WIB

Polri Humanis, Demokratis, dan Peduli: SMSI Apresiasi Lewat Anugerah Sahabat Pers

12 Juni 2025 - 13:29 WIB

BNN RI Musnahkan 2 Ton Sabu Hasil Tangkapan, Ribuan Warga Batam Turut Menyaksikan

12 Juni 2025 - 12:11 WIB

Trending di Batam