Batam-(NagoyaPos.Com)-Polresta Barelang – Kegiatan Sidang Praperadilan 30 orang tersangka yang dipersangkakan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap petugas dan atau secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang terkait penetapan PENETAPAN TERSANGKA tersebut pihak kuasa Hukum para tersangka melakukan gugatan prapradilan dengan Nomor Relaas Panggilan Termohon : 9 s/d 33 Pid.Pra / 2023 / PN.Btm, tanggal 20 Oktober 2023 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Batam dan persidangan sudah berjalan sesuai dengan waktu dan tahapan.
Terkait Penetapan 30 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap petugas dan melakukan pengruskaan secara bersama terhadap barang di depan umum di kantor BP Batam yang di tangani oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Senin (06/11/2023)
Kegiatan Sidang Praperadilan 30 orang tersangka yang dipersangkakan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap petugas dan atau secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang terkait penetapan PENETAPAN TERSANGKA tersebut pihak kuasa Hukum para tersangka melakukan gugatan prapradilan dengan Nomor Relaas Panggilan Termohon : 9 s/d 33 Pid.Pra / 2023 / PN.Btm, tanggal 20 Oktober 2023 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Batam dan persidangan sudah berjalan sesuai dengan waktu dan tahapan.
Pada hari senin tanggal 6 Nopember 2023 dilaksanakan sidang pelaksanaan pembacaan putusan Sidang Praperadilan terbagi dari tiga Ruang Sidang.
Ruang Sidang I dengan Hakim Tunggal Sapri Tarigan SH, MH, Panitera Pengganti Herti. Ruang Sidang II dengan Hakim Tunggal Edy Sameaputty, SH, MH dan Panitera Pengganti Bacok. Dan Ruang Sidang Hakim Tunggal Yudith SH, MH dan Panitera Pengganti Syufwan.
Dengan Pemohon Kuasa Hukum 30 Orang tersangka Tim advokat solidaritas Rempang
Sedangkan dari kuasa Hukum termohon AKP Thetio Nardiyanto, SH, IPDA Ari Purwono, SE, SH, Galis Pranoto SH, MH, AKP Gery Supriyadi, SH, IPDA Nickson Simbolon, SH, MH, IPDA Rahmat Susanto, SH,MH, IPTU Agusnul Yaqin S.psi, MH, AIPTU David Aditianus Barus, SH DAN Bripka Fajeri Hamsyah, SH, SS, BRIGADIR Raja Inal Siregar, SH, BRIGADIR Hendri Siswandi, SH, MH.
Hakim Ketua Sapri Tarigan SH, MH membuka Persidangan Praperadilan dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan praperadilan.
Praperadilan yang diajukan oleh pihak Pemohon Kuasa Hukum 30 Orang tersangka kepada pihak Termohon yaitu Polresta Barelang yang mana hakim Ketua menyatakan MENOLAK SELURUH GUGATAN PEMOHON dan membebankan biaya perkara ke pemohon.
30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut kita persangkakan melanggar Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, M.H, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas berjalanya proses persidangan prapradilan di Pengadilan Negeri Batam yang berjalan dengan tertib dan lancar.
Tentunya negara kita negara hukum harus menempuh jalur hukum yang benar, apa pun yang menjadi putusan Hakim harus kita hormati bersama dan penegakan hukum sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mari kita patuh dan taat kepada Hukum yang berlaku. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Redaksi