spot_img
HomeBatamAnak Mantan Direktur RSUD Sidempuan,  Almarhum Tetty Rumondang Harahap  Kecewa Jaksa Penuntut...

Anak Mantan Direktur RSUD Sidempuan,  Almarhum Tetty Rumondang Harahap  Kecewa Jaksa Penuntut umum, Cuman 6 Tahun Penjara

Batam-(NagoyaPos.Com)-Anak mantan Direktur RSUD Sidempuan, Almarhum Tetty Rumondang Harahap, Windi merasa kecewa dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (27/12/2023).

Bagaimana tidak, Mawar (nama samaran) berusia 17 tahun yang diduga terli dalam pembunuhan seorang Direktur RSUD Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap, hanya dituntut oleh JPU, Karya So Immanuel Gort dengan tuntutan 6 tahun penjara.

“Saya selaku anak kandung ibu Tetty Rumondang Harahap sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilam Negeri Batam,” ujar Windi kepada media ini, Rabu (27/12/2023).

Dia mengatakan, tuntutan yang ditujukan kepadaTerdakwa Mawar yang merupakan pembantu pembunuhan sadis dan berencana yang membantu pembunuhan ibu kandungnya dinilainya sangat rendah.

Padahal, kalau menurut dengan Undang-Undang yang berlaku yakni Pasal 56 KUHP, seharusnya Mawar itu dituntut lebih tinggi dari apa yang dilakukan oleh JPU, Karya So Immanuel Gort, yakni 7.5 tahun.

“Dikarenakan Mawar ini masih anak dibawah umur, jadi tuntutan untuknya seharusnya setengah dari hukuman orang dewasa 15 tahun yakni 7.5 tahun. Ini sekarang kenapa hanya dituntut 6 tahun penjara saja,” ungkapnya dengan nada kesal.

Menurutnya, pihaknya merasa khawatir dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum ini.

Dan, tidak menutup kemungkinan hal serupa juga bakal bisa terjadi terhadap aktor Pelaku Utama Pembunuhan ibu kandungnya.

“Pihak keluarga khawatir jika hal serupa akan terjadi terhadap aktor utama Pelaku pembunuhan ibu kandungnya, yakni Yuda,” sebutnya.

Sebagaimana yang diketahui, Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort pada persidangan yang dilaksanakan secara tertutup, Rabu (27 Desember 2023).

Persidangan itu dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny Yoga Dharma.

Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa Mawar berperan dengan sengaja turut membantu Ahmad Yuda (terduga pelaku utama pembunuhan) terhadap korban Tetty Rumondang Harahap. Atas perbuatan itu Mawar dituntut selama 6 tahun penjara.

Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.Pungkasnya.(Fjr)

 

 

 

 

Redaksi

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler