spot_img
HomeBatamPT LautMas Mangkir dari Kesepakatan, Tutup Jalur Mediasi serta Palang Pintu Masuk...

PT LautMas Mangkir dari Kesepakatan, Tutup Jalur Mediasi serta Palang Pintu Masuk dengan Kontainer

Batam-(NagoyaPos.Com)-PT.LautMas diduga kuat telah mangkir dari kewajibannya membayar sejumlah uang untuk pelunasan sisa pembayaran terakhir dari jual beli alat berat berupa 1 Unit RecchStaker Kone Crane yang telah disepakati bersama yakni sebesar Rp 300 juta.

Hal itu dibuktikan dengan tidak dibayarkannya uang sisa pembayaran terakhir yang seharusnya dibayarkan dan telah jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2024. Mirisnya, perusahaan milik Steven (Warga Negara Singapura_red) itu pun juga menutup jalur mediasi.

Terbukti, dengan ditutupnya perusahaan milik Steven yang lain yang berada di Surabaya. Tak hanya itu, Steven juga menutup semua jalur komunikasi sehingga dia tidak dapat dihubungi guna mengetahui keberadaannya.

Berbagai upaya telah dilakukan, namun tidak ada itikad baik dari Steven. Terakhir, Penerima Kuasa dari Pihak Bapak Rickey mencoba mendatangi langsung perusahaan milik Steven yang berada di Kota Batam, tepatnya di Kawasan Union Industri Batu Ampar.

Alih-alih para utusan itu diterima dan disambut dengan baik oleh perwakilan perusahaan Steven yang ada di Batam, malahan yang didapati adalah mereka dihadang dengan diletakkannya sebuah kontainer yang dibuat melintang persis ditengah jalan pintu masuk ke perusahaan itu.

Alhasil, para utusan Penerima Kuasa dari Pihak Bapak Rickey pun tidak bisa masuk kedalam perusahaan. Para utusan Penerima Kuasa dari Pihak Bapak Rickey hanya bisa terdiam dan tidak bisa berbuat apa-apa atas tindakan yang dinilai sangat arogansi yang diperlihatkan oleh pihak perusahaan PT.LautMas.

Tidak hanya itu, hal lainnya yang membuat geram Penerima Kuasa dari Pihak Bapak Rickey adalah, Kontrak Sewa Kapal NewLight sesuai dengan Perjanjian Akta Tanggal 01 Maret 2015 yang mana isinya berbunyi, Pihak Bapak Rickey menyewakan 1 Unit Kapal bernama KM NewLight dengan status On & Off Hire nya di Pelabuhan Surabaya.

Akan tetapi, disaat itu pihak PT.LautMas tidak memiliki Fasilitas Sarana Kontainer untuk melangsungkan kegiatan sewa kapal tersebut. Maka dengan demikian kan, PT.LautMas meminta bantuan kepada Bapak Rickey agar bisa menyediakan kontainer kepada PT.LautMas, untuk dapat menyelaraskan kegiatan penyewaan kapal tersebut.

“Saat itu Pak Rickey menyetujui meminjamkan kontainer miliknya sebanyak lebih kurang 440 unit kepada PT.LautMas, itupun dengan syarat kontainer dipinjamkan untuk pemakaian selama 30 hari saja. Dan, setelah itu harus dikembalikan lagi kelokasi DEPO Tanjung Batu Surabaya,” ucap Penerima Kuasa, Iwan Arif didampingi Pemberi Kuasa, Rickey di depan pintu masuk PT.LautMas, Senin (22/01/2024)

Masih menurut Iwan, dalam kesepakatan yang dibuat itu mengatur juga hak dan kewajiban dari kedua pihak. Apabila setelah melewati masa 30 hari namun belum juga dikembalikan, maka PT.LautMas akan dikenakan Denda Sewa Kontainer dengan rincian, Kontainer 20’ft sebesar 1.20 USD/perhari, dan Kontainer 40’ft sebesar 2 USD/perhari.Pungkasnya.(SL)

 

 

 

 

Redaksi

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler