Batam-(NagoyaPos.Com)-Bintara Pembina Desa (Babinsa) 02 Kelurahan Tanjung Sari Koramil 05 /Belakangpadang, Serda Roni Sitorus melaksanakan Mediasi dan Pengukuran Tanah salah seorang warga di wilayah binaan.
Pengukuran tanah dilakukan di rumah Bapak Jasmani dan Bapak Harfin bertempat di RT 02 RW 04 Kampung Tanjung Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Kecamatan Belakangpadang, kota Batam, Jumat (1/3/2024) sekira pukul 09.00 Wib.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Lurah Tanjung Sar, Nur Asikin SE, Babinsa 02, Serda Roni Sitorus, Bhabinkamtibmas, Brigadir Jemmy Hatmoko.
Hadir jiga, Kasi Tramtib, Agus Hardiono SE, Staf Pemerintahan Kelurahan Tanjung Sari, Syaiful, Ketua RT 02, Martono serta dua orang warga diantaranya, Jasmani dan Harfin.
Dalam pelaksanaan mediasi dan pengukuran tanah antara Bapak Jasmani dan Bapak Harfin tersebut, Bapak Harfin selaku pemilik rumah Kos kosan menyampaikan bahwa pagar rumahnya hancur dan menanyakan langsung ke pada Bapak Jasmani yang bersebelahan dengan kos kosan tersebut dengan nada pertanyaan menaruh curiga.
Kemudian, mendengar hal tersebut Bapak Jasmani menyampaikan bahwa pagar tersebut sudah usang termakan waktu sehingga menimbulkan keretakan mencapai 75 persen.
“Namun, dengan jawaban Bapak Jasmani Bapak Harfin kurang puas sehingga menghubungi Seklur Tanjung Sari dan Babinsa agar melihat keadaan pagar tersebut,” ungjap Serda Roni.
Seperti diketahui bahwa Bapak Harfin sudah 1 tahun di Batam sehingga jarang berkunjung untuk melihat kos kosan nya. Setelah Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Seklur turun ke lokasi memang benar hancur nya pagar tersebut di karenakan telah usang.
Kemudian Bapak Jasmani komplain masalah peletakan tong sampah dan kandang ayam yang masuk dalam area tanahnya. Setelah di lakukan mediasi antara Bapak Jasmani dan Bapak Harfin agar Bapak Harfin menegur penghuni Kos kosan yang menyewa tersebut tentang kebersihan.
“Syukurnya Bapak Harfin bersedia menegur penghuni kos kosan yang tinggal di rumahnya,” imbuhnya.
Kemudian untuk masalah tong sampah dan kandang ayam yang tadi Staf Pemerintahan Kelurahan Tanjung Sari menyarankan agar dilakukan pengukuran sehingga tidak ada lagi kedepan antara Bapak Harfin dan Bapak Jasmani saling menyalahkan.
Setelah dilakukan pengukuran di ketahui kandang ayam dan tong sampah tersebut masuk ke area tanah Bapak Jasmani. Pada kesempatan itu juga Bapak Harfin mengakui kesalahpahaman tersebut datang dari pihaknya dan akan membongkar kandang ayam penghuni kos kosan dan melakukan perdamaian dengan berita acara yang dibuat pihak Kelurahan.
Sekitar pukul 11.00 Wib kegiatan Mediasi selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan tertib.Tutupnya.(Fjr)
Redaksi