Batam-(NagoyaPos.Com)-Pelanggan Air Batam Hilir, wajib tahu, bahwa ada beberapa tindakan yang dilarang terkait layanan air batam hillir, Jika melanggar, ancamannya tidak main-main, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Perka Badan Pengusahaan (BP) Batam No 2 Tahun 2022 Bab X Pasal 44 perihal Larangan, ada beberapa tindakan yang tidak boleh dilanggar, di antaranya, memasang pipa langsung dari pipa air sebelum meter.
menggunakan pompa atau alat yang dapat mengurangi fungsi tekanan air atau meter air, merusak jaringan pipa, mengubah posisi letak pipa dinas, menimbun meter dan memodifikasi pipa dinas sehingga meter air tidak berfungsi dengan baik.
Tindakan lainnya, memodifikasi pipa air sehingga meter air tidak berfungsi dengan baik, menjual, menyalurkan air tanpa izin, melepas atau merusak segel meter air, menyambung pipa dinas sendiri, memasukkan benda ke dalam meter air sehingga merusak meter dan melakukan pemasangan sambungan tidak resmi.
Bagi pelanggan yang memiliki keluhan dan informasi kepelangganan dapat menghubungi saluran resmi kepelangganan Air batam Hilir melalui:
* Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong dan Batu Aji
* Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000
* WA 0811 778 0155
* Mobile Application Air Minum Batam
* Instagram @airbatamhilir
* Twitter @airbatamhilir
* Facebook airbatamhilir
* Website www.airbatam.com
* Email kontakpelanggan@airbatam.com