Batam-(NagoyaPos.Com)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi Syariah pada 8 Mei 2024, karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal.
Pencabutan izin ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menemukan berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki kantor, pegawai, dan komisaris independen, serta gagal memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi dan kecukupan modal.
Selain itu, PT Paytren Aset Manajemen juga tidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.
Dengan pencabutan izin ini, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi dan harus menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah dan OJK, serta membubarkan perusahaan dalam 180 hari.
PT Paytren Aset Manajemen, yang dimiliki oleh Yusuf Mansur, juga dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan kecuali untuk kegiatan pembubaran.Tutupnya.(SL)
Redaksi