Batam-(NagoyaPos.Com)-Kota Batam dengan segala rupa pesonanya selalu menarik perhatian khalayak luas. Kota yang berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia tersebut selalu dinamis mengikuti perkembangan zaman.
Berbagai macam inovasi dibuat oleh Pemerintah Kota Batam dan juga BP Batam untuk menjadikan kota ini semakin sejajar dengan kota-kota lainnya, baik di skala lokal maupun global. Kota Batam sekarang berkembang pesat.
Namun sangat disayangkan, ditengah gencarnya pemimpin kota Batam memperindah kota berjuluk Bandar Dunia Madani ini, sebagian oknum masyarakat malah merusak keindahan wajah kota Batam dengan menyulap Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi area komersil untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Salah satu contohnya yang terjadi di Jalan Seraya , Komplek Nagoya Garden Phase II Blok D No. 80-81, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sejauh mata memandang sangat jelas terlihat Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang disulap menjadi bangunan permanen dua lantai serta dikomersilkan.
Ruang terbuka hijau (RTH) itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Yang mana fungsinya untuk RTH, tetapi dibangun warung-warung dan juga kamar kost yang sifatnya tujuannya bukan sarana warga melainkan untuk pribadi.
Mirisnya, selain bangunannya yang sudah sangat jelas menyalahi, bangunan itu juga menjadi lumbung pemasukan yang luar biasa bagi oknum yang membangunnya.
Kalau kita cari tahu apa itu ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Adanya ruang terbuka hijau di wilayah kota atau daerah diatur dalam Pasal 29 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Ruang Terbuka Hijau atau RTH sendiri memiliki fungsi yang salah satunya yaitu memperindah tata letak kota, pemukiman, perkantoran, dan lainnya.
Pertanyaan:
Sejauh mana peraturan Perda, Permen, atau aturan hukum lainnya yang mengatur terkait fungsional fasos, RTH, dan drainase? Apakah ada unsur perdata atau pidana jika dengan sengaja mengalihkan fungsi RTH, fasos dan komponen sarana/prasarana umum/RT untuk kepenting pribadi/kelompok?
Apakah ada sanksi Pidana bagi yang menyalahgunakannya:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak lima miliar rupiah, badan hukum yang:
a. mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum diluar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144;
b. menjual satuan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1); atau
c. membangun lisiba yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2)
Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Selain sanksi pidana, warga yang merasa dirugikan karena pemerintah setempat yang mengabaikan padahal memiliki kewajiban untuk menjaganya dapat digugat secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa (On Recht Matig overheids daads) karena terjadi pembiaran (Ommission) atau tidak melakukan kewajibannya (act of ignorant).
Redaksi