spot_img
HomeBatamPT Agro Jatro Diduga Caplok Lahan Warga Kelurahan Karas Seluas 106 Hektar

PT Agro Jatro Diduga Caplok Lahan Warga Kelurahan Karas Seluas 106 Hektar

Batam-(NagoyaPos.Com)-Kuasa Hukum Masyarakat Pulau Karas, Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, Kota Batam, Ilpan Rambe, S.H., dan Feri Arisandi, S.H sangat kecewa dan menyesalkan atas adanya dugaan aksi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Agro Jatro.

Advokat Ilpan Rambe, S.H., dan Feri Arisandi, S.H., mengungkapkan kekecewaan mereka. Lahan seluas 106 hektar yang dimiliki warga diduga dicaplok tanpa persetujuan atau ganti rugi yang sah.

“Kami sebagai kuasa hukum masyarakat merasa aneh dengan patok lahan oleh PT Agro Jatro di Kelurahan Karas,” ujar Ilpan Rambe pada Selasa (11/6/2024).

Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum, terutama karena masyarakat tidak pernah menjual lahan tersebut kepada PT Agro Jatro.

BP Batam Tidak Pernah Memberikan Alokasi Lahan

Kuasa hukum warga telah melakukan klarifikasi ke Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menanyakan status alokasi lahan tersebut.
“PT Agro Jatro pernah mengajukan permohonan alokasi lahan, tetapi BP Batam tidak memberikannya,” kata Feri Arisandi, mengutip pernyataan Asisten Direktur Lahan BP Batam, Mulyo Hadi.

Hal ini menegaskan bahwa BP Batam tidak pernah mengalokasikan lahan tersebut kepada PT Agro Jatro, sehingga tindakan perusahaan dianggap ilegal.

Feri menambahkan bahwa PT Agro Jatro tidak memiliki dasar kuat untuk menguasai lahan tersebut. Terlebih lagi, warga masih memiliki surat asli kepemilikan lahan yang dikeluarkan antara tahun 1991-1995 dan belum pernah menerima ganti rugi dari perusahaan.

“Masyarakat meminta perusahaan memberikan ganti rugi atau segera mengembalikan lahan tersebut,” tegas Feri.

Langkah Hukum Akan Ditempuh

Kuasa hukum masyarakat pemilik lahan mempertimbangkan untuk menempuh jalur pidana maupun perdata jika perusahaan tidak mengindahkan hak masyarakat.

“Jika PT Agro Jatro tidak segera merespons, kami siap membawa kasus ini ke ranah pidana. Kami akan menuntut PT Agro Jatro atas pembelian ilegal dan indikasi pemalsuan dokumen,” tegas Feri.

Masyarakat setempat sangat kecewa dengan tindakan PT Agro Jatro. Mereka berharap ada ganti rugi yang adil dari perusahaan atau pengembalian lahan mereka.

“Masyarakat Galang sangat terganggu dengan tindakan ini. Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan dan memastikan hak-hak kami terlindungi,” ujar salah satu warga yang merasa lahannya diserobot.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Agro Jatro belum memberikan tanggapan. Media ini menyediakan ruang untuk klarifikasi dari perusahaan guna keberimbangan berita. Publik menunggu respons dari PT Agro Jatro dan berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa perlu melibatkan proses hukum yang panjang.pungkasnya.(SL)

 

 

 

 

 

Redaksi

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler