spot_img
HomeBatamKaryawan Sat Nusa Curi Ratusan Hp, di Tangkap dengan Penadah

Karyawan Sat Nusa Curi Ratusan Hp, di Tangkap dengan Penadah

Batam-(NagoyaPos.Com)-Satu orang karyawati PT Sat nusa Persada Pelita Batam berani mencuri ratusan ponsel yang di produksi perusahaan ponsel tersebut.Dua orang lain sebagai penadah ditangkap.

Kanit Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Dodi Setiawan membenarkan kasus pencurian ini. Setelah kami selidiki kasus pencurian di PT Sat Nusa persada, kami amankan sebanyak tiga orang yang terlibat” kata Dodi Sabtu (15/6/2024)

Pencurian ini terungkap dari laporan manajemen perusahaan yang curiga beberapa unit ponsel yang belum dipasarkan namun sudah dijual. Berdasarkan laporan perusahaan, 140 ponsel hilang.

Kasusnya terungkap pada (29/05/2024) setelah seorang karyawan baru hendak mendaftarkan handphone Xiaomi Poco X6 5G miliknya ke perusahaan. Karena aturan PT Sat Nusapersada, setiap karyawan wajib mendaftarkan ponsel milik mereka ke perusahaan.

Namun upaya karyawan baru meregistrasi ponsel miliknya selalu gagal. Hal ini kemudian memunculkan kecurigaan jika ponsel tersebut merupakan milik perusahaan yang belum dikemas atau dikirimkan ke pemesan.

Perusahaan yang sudah curiga, lalu memgecek IMEI ponsel tersebut. Ternyata benar, alat komunikasi yang diregistrasikan oleh karyawan baru itu masih terdaftar sebagai milik PT Sat Nusa persada.

Karyawan tersebut (pemilik handphone) mengaku bahwa ponsel itu baru dibeli dari seseorang melalui marketplace Facebook. Kemudian, pihak perusahaan mengecek jumlah ponsel yang hilang. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri kasus pencurian tersebut. Berdasarkan audit, diperkirakan ada 143 unit hape yang hilang dari merek yang sama tapi tipe berbeda.

E beraksi tak sendiri. Selain E,dua orang lainnya, D dan S, juga diamankan. D dan S berperan sebagai penadah dan penampung ponsel hasil curian. Mereka menjual ponsel curian di media sosial dengan harga murah

E adalah karyawati PT Satnusa Persada Tbk yang berlokasi di kawasan Pelita. Ia diketahui bekerja di bagian operator. E melakukan aksinya dengan memanfaatkan pekerjaannya. Dia mengambil Hp yang belum dikemas dan kemudian menjualnya kepada D dan S.

Polisi juga telah melakukan penyelidikan di lokasi perusahaan. Menurut kepolisian, kerugian perusahaan mencapai Rp400 juta sampai Rp500 juta.

Akibat perbuatannya, E dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan D dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Pungkasnya.(SL)

 

 

 

Redaksi

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler