Batam-(NagoyaPos.Com)-Mencuatnya pemberitaan di salah satu media online di kota Batam tentang adanya desakan dari segelintir oknum yang mengatasnamakan Pengurus Yayasan Pagaruyung Batam, yang memaksa Dewan Kawasan BP Batam harus menjawab Banding Keberatan yang telah mereka ajukan, dinilai salah kaprah.
Dalam pemberitaan Edisi, Jum’at (26/07/2024) yang berjudul *Dewan Kawasan BP Batam Belum Menjawab Banding Keberatan Yayasan Pagaruyung Batam: Manipulasi dan Intrik Kepentingan Pribadi Terungkap*, Yayasan Pagaruyung Batam mendesak langsung Dewan Kawasan BP Batam dalam hal ini Menteri Koordinator Perekonomian, agar memberikan jawaban atas banding keberatan yang telah mereka ajukan sebelumnya.
Kemudian, dalam pemberitaan itu juga disebutkan adanya ajakan dari Yayasan Pagaruyung Batam, meminta kepada seluruh masyarakat Minang yang merasa kecewa dan para tokoh-tokoh Minang yang murni dan petinggi yayasan untuk menyusun rencana Aksi Masyarakat Minang dengan melakukan aksi protes terhadap BP Batam.
Tak tanggung-tanggung, ada beberapa langkah yang telah mereka rencanakan meliputi pemasangan 1.000 baliho dengan narasi yang telah disepakati dalam forum rapat. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan untuk melakukan gerakan serupa dengan Gerakan Rempang-Galang jilid-2 karena ini menyangkut masalah lahan milik sah masyarakat Minang.
Terkait pernyataan tersebut, Sekretaris I IKSB Kota Batam, Ilham S.Sos angkat bicara. Dengan tegas Ilham mengatakan Pengurus Yayasan Pagaruyung Batam jangan membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat kota Batam yang sudah hidup harmonis dengan membuat opini-opini yang menyesatkan dan bersifat provokatif.
“Mewakili Ketua Umum dan jajaran pengurus IKSB Kota Batam, dengan tegas saya katakan pengurus Pagaruyung Batam jangan menciptakan opini – opini yang menyesatkan di media, yang berpotensi memecahbelah persatuan dan kesatuan masyarakat minang yang sudah terjalin dengan sangat harmonis selama ini di kota Batam,” ujar Ilham dengan nada tegas.
Menurut Ilham, Yayasan Pagaruyung Batam fokus saja mempersiapkan laporan pertanggungjawaban akan tindak tanduk yang pernah dilakukan selama ini.
Dan, dia berharap kepada Yayasan Pagaruyung Batam agar menyerahkan persoalan lahan yang sudah dicabut oleh BP Batam, kepada pengurus IKSB Kota Batam depinitif.
Menurut Ilham, Pengurus Yayasan Pagaruyung Batam harus bisa membuat ldan merincikan dengan sedetil-datilnya laporan pertanggungjawaban mengenai penggalangan dana untuk pembangunan Rumah Gadang yang pernah mereka lakukan.
“Buatkan laporan pertanggungjawabannya. Berapa dana yang sudah terkumpul sama mereka? Dan, kemana saja dana tersebut mereka pergunakan,” ucap Ilham.
Kemudian,, Yayasan Pagaruyung Batam juga harus bisa memberikan klarifikasi resminya kepada seluruh masyarakat minang yang ada di kota Batam, kenapa lahan tersebut bisa dicabut kembali oleh BP Batam?
“Pengurus Yayasan Pagaruyung Batam wajib menjelaskan kepada seluruh masyarakat Minang yang ada di Kota Batam, kenapa lahan yang sudah diberikan BP Batam selama lebih kurang 20 tahun, ditarik kembali oleh BP Batam,” ungkap Ilham seraya bertanya.
Ilham menambahkan, jika Yayasan Pagaruyung Batam bisa membuatkan laporan pertanggungjawabannya secara rinci, maka pihaknya sebagai pengurus definitif IKSB Kota Batam juga akan melakukan hal yang sama.
“Insya Allah, pengurus IKSB Kota Batam Periode 2022 – 2027 juga akan membuat laporan pertanggungjawaban yang sama, untuk generasi berikutnya,” imbuhnya.
IKSB Kota Batam menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Batam asal Sumatera Barat agar tetap tenang menanggapi pemberitaan yang bersifat provokatif.
Dan, seluruh masyarakat kota Batam asal Sumatera Barat siap menghadang dan mencegah seluruh oknum yang berupaya menganggu dan mengusik lahan yang kita miliki.
“Mau dari institusi manapun dan apapun jabatannya, akan kita hadapi hingga titik darah penghabisan dan nyawapun akan kami pertaruhkan untuk mempertahankan lahan tersebut tegasnya.
Selanjutnya, dalam kesempatan ini IKSB Kota Batam mensomasi secara terbuka kepada oknum Yayasan Pagaruyung Batam yang telah melakukan penghasutan dan provokasi agar memberikan permohonan maaf dan klarifikasi atas pemberitaan yang dilakukannya di media tersebut.
Dan, apabila dalam waktu 3×24 jam tidak dilakukan maka, IKSB Kota Batam akan menempuh upaya hukum terkait perbuatan Pidana penghasutan untuk berbuat anarkisme yang dengan sengaja disebarkan secara luas di media massa tersebut.(SL)
Redaksi