Batam-(NagoyaPos.Com)-Tim terpadu kota Batam memberikan surat peringatan ke dua atau SP2 ke warga Tembesi Tower pada Senin (4/11/2024) SP 2 itu setelah melalui SP 1 yang dilayangkan oleh tim terpadu kepada warga pada 18 Oktober lalu.
Menurut Direktur PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) Anwar tim Terpadu telah melaksanakan relokasi warga Tembesi Tower sesuai dengan Perpu No. 51 Tahun 1960. Sementara pada Rabu (6/11/2024) lebih dari 60 persen atau sekitar 200 KK telah menerima sagu hati.
“Sekitar 150 KK lainnya sedang dalam negosiasi untuk menerima kompensasi dari PT Tanjung Piayu Makmur,” ujar Anwar pada Hari KamisTanggal (7/11/2024).
“Relokasi ini menawarkan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup, dengan kawasan Sei Daun Piayu yang dilengkapi fasilitas pendidikan dan kesehatan,” tambah dia.
Ia mengeklaim lokasi ditempati warga Tembesi Tower lahan atau Penetapan Lokasi (PL) PT Tanjung Piayu Makmur dengan Nomor 215.26.24040675.001.XI dan PL No. 23040729 yang diterbitkan BP Batam.
“Penerbitan Surat Pemberitahuan Legalitas PT Tanjung Piayu Makmur juga telah dilakukan pada tanggal 27 September 2024 yang lalu,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum, PT TPM Bali Dalo, menambahkan bahwa gusur paksa tidak akan dapat terelakkan apabila warga masih tetap bertahan tanpa solusi. Ia juga menegaskan bahwa Tim terpadu memiliki kewenangan dan landasan hukum yang kuat dan jelas dalam menerbitkan surat peringatan.
Termasuk melakukan tindakan tegas terukur berupa pengosongan dan pembongkaran bangunan liar pada saatnya nanti, sehingga perlawanan apapun dari warga Tembesi Tower menjadi percuma dan tidak akan menyelesaikan masalah.
Ia menyebut dalam surat pemberitahuan ke-2, tim terpadu meminta warga Tembesi Tower untuk segera pindah ia menjelaskan kepemilikan resmi PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) atas lokasi tersebut.
“Meskipun terdapat polemik mengenai legalitas lahan, PT TPM menawarkan solusi berupa sagu hati dan relokasi ke Sei Daun Piayu, kawasan Kaveling Siap Bangun,” ucap dia.
Sebagai mana diketahui pengembangan industri di lahan seluas 100 hektar di Tembesi telah direncanakan dengan alokasi dari BP Batam, yang bertanggung jawab atas perizinan dan pengelolaan di kawasan tersebut.
Kawasan seluas 100 hektar di Batam direncanakan untuk menjadi Kawasan Industri yang fokus pada industri elektronik, menciptakan sekitar 30.000 lapangan kerja.
PT Tanjung Piayu Makmur menargetkan investor dari Singapura, Jepang, Jerman, dan Amerika untuk berinvestasi dalam proyek ini, yang mengusung konsep Eco Low-Carbon Industrial Park.
Upaya ini sejalan dengan dorongan pemerintah untuk menjadikan Batam sebagai pusat klaster industri elektronik yang bernilai tambah tinggi, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing industri.pungkasnya.(Fjr)
Redaksi