spot_img
HomeBatamSanggah Klaim Sepihak Terkait 6 Program yang Mulai Berlaku 1 Januari 2025,...

Sanggah Klaim Sepihak Terkait 6 Program yang Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Riky: Cak Nur yang Menyetujui KUA PPAS 2025 Itu

Batam-(NagoyaPos.Com)-Juru Bicara Tim Pemenangan Nuryanto dan Hardi S Hood atau disingkat NADI, Riky Indrakari angkat bicara terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan 6 program prioritas ASLI sudah masuk ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025.

Menurutnya, pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar tidak tendensius demi merebut simpati dari masyarakat. Padahal lanjutnya, apa yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Rival Pribadi adalah kegiatan yang tertunda dari pembahasan seluruh anggota DPRD Kota Batam periode sebelumnya yakni Periode 2019-2024.

“Sebenarnya program itu tertunda di periode DPRD Kota Batam yang lalu. Dan, sudah bisa dijalankan tahun depan. Jadi, jangan mengklaim jika program itu milik kelompok tertentu. Keliru itu,” ungkap Riky saat ditemui di Posko Kawan NADI di Villa Muka Kuning, Batu Aji, Jum’at (8/11/2024) malam.

Lebih lanjut Riky menjelaskan, program Pertama yang disebutkan dalam pemberitaan itu yakni, Jaminan kesehatan bagi masyarakat yang ber-KTP Batam. Menurutnya, di tahun 2017 yang lalu DPRD Batam sudah menginisiasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kesehatan Kota.

Dalam Perda tersebut, DPRD Batam sudah memasukkan mandatori budget sebesar 10 persen dari total APBD untuk dukungan pelayanan kesehatan, salah satunya untuk jaminan kesehatan semesta (universal health coverage) yakni sistem jaminan kesehatan yang memastikan semua warga Batam memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan, baik rawat jalan ataupun rawat inap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemko Batam.

Masih menurut Riky, adapun program Kedua yang mereka sebutkan yakni BPJS Ketenagakerjaan untuk driver online dan penambang pancung dan becak. Menurutnya, hal itu merupakan program lanjutan dari Walikota Batam berupa asuransi kecelakaan kerja yang sebelumnya baru menyasar kepada kepada kelompok nelayan Kota Batam.

Selanjutnya, program Ketiga yang disebutkan oleh mereka yakni, Pinjaman tanpa bunga maksimal Rp. 20 juta. Menanggapi hal ini, Riky menyampaikan ada dua hal penting yang harus diperhatikan sebelum memberikan bantuan.

Hal pertama yang harus dilakukan ialah mengetahui terlebih dahulu kondisi UMKM seperti apa. Artinya, harus ada syarat dan ketentuan agar tepat sasaran, misal telah mengikuti program pelatihan dan pendampingan serta sudah memiliki usaha di bidang ekonomi mikro & kecil dengan omset tertentu.

“Sebab penggunaan dana APBD sudah ada ketentuan dan pertanggungjawabannya,” sebutnya.

Lalu, program Keempat yang disebutkan yakni, Pemberian seragam gratis dari SD-SMP. Menurut Riky, hal ini patut diapresiasi. Tapi yang tak kalah penting juga adalah tersedianya angkutan umum gratis untuk pelajar, mulai dari feeder dari perumahan, bus kota dan kedepan fasilitas LRT sebagai moda transportasi terpadu, sebagaimana program yang sudah dicanangkan NADI yang akan menggratiskan bus sekolah untuk para pelajar.

Kemudian, program Kelima yang disebutkannya yakni, Insentif bagi lansia. Menurutnya, insentif bagi para lansia ini penting karena menjadi bagian daripada tanggung jawab negara.

Sebab dahulu pada saat para lansia ini masih produktif, mereka juga telah memberi pemasukan pajak ke daerah. Sehingga sudah selayaknya, ketika para lansia itu sudah tidak produktif lagi, maka peran pemerintah harus hadir untuk membantunya.

Selanjutnya, program Keenam yang mereka janjikan dalam pemberitaan itu yakni, Peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja.

Riky mengatakan, sebenarnya hal itu sudah diatur di Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembangunan Batam Berbasis Daya Saing Melalui Inovasi dan Kompetensi.

Menurutnya, ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh Wali Kota kedepan, yakni, pertama mempersiapkan program berbasis 3 in 1 yakni, Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan Kerja.

Dijelaskannya, sesuai dengan Perda ini, untuk tempat pelatihan dan sertifikasi dapat melalui kerjasama dunia usaha dan dunia kerja. Misal selain di BLK juga di fasilitas workshop kawasan industri. Program three in one di dasarkan kepada wajib lapor lowongan kerja industri dan analisa kebutuhan training.

Selanjutnya, hal kedua yang harus dilakukan oleh Wali Kota kedepan adalah membentuk lembaga pengelola dana innovasi daerah. Bentuknya bisa seperti UPT ataupun BLU.

“Badan inilah yang diharapkan kedepan mengelola dana abadi kegiatan pelatihan vokasional dengan sertifikasi kompetensi,” sebutnya.

Kemudian, hal selanjutnya yang harus dilakukan yakni, Wali Kota kedepan harus membuat regulasi mencegah prusahaan yang beroperasi di Kota Batam untuk merekrut tenaga kerja dari luar daerah yang non skill, selama jumlah dan kualifikasinya mencukupi dari angkatan kerja di Kota Batam.

“Artinya, pemuda Batam khususnya berusia dibawah 30 tahun dapat diwajibkan mengambil satu kompetensi dasar (yang dibiayai pemerintah), sebagai bagian dari perlindungan kerja saat mereka melamar kerja di perusahaan, sehingga dapat diprioritaskan untuk diterima,” ujar Riky.

“Selama ini hal itu tidak diatur, maka perusahaan cenderung akan merekrut tenaga kerja dari luar dalam jumlah besar untuk kebutuhannya, sambungnya.

Maka dari itu lanjutnya, siapapun nanti yang menjadi Walikota kedepan dapat menindaklanjuti amant perda nomor 4 Tahun 2015 ini, sehingga dapat menekan tingkat pengangguran yang tinggi di Kota Batam (8,14 persen) jauh di atas rata-rata nasional (5,32 persen).

“Padahal angka pertumbuhan ekonomi Batam (7,04 persen) lebih tinggi dari rata-rata nasional (5,05%),” pungkasnya.(Fjr)

 

 

 

Redaksi

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler