Batam-(NagoyaPos.Com)-Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau Kepri menggerebek dua kamar di Apartemen Aston, Lubuk Baja, Kota Batam, yang diduga dijadikan tempat mengoperasikan situs judi online. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 11 orang yang diduga terlibat.
Anggota menggerebek dua kamar di Apartemen Aston. Dua kamar itu berada di lantai 2 dan lantai 17. Ditemukan aktivitas perjudian online, Kata Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah pada Hari Jumat Tanggal (22/11/2024).
Kapolda Kepri Yan Fitri mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan seorang pria sebagai pemilik aplikasi judi online. Kemudian juga menemukan 3 aplikasi atau situs yang dikelola di dua kamar apartemen itu.
Ikut diamankan pemilik aplikasi bernama Cdr Jadi lokasi ini mengelola 3 aplikasi,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan orang lainnya. Mereka diduga berperan sebagai operator situs judi online tersebut.
Jadi ada total 11 orang yang diamankan. Per hari ini mulai ditahan dan akan diproses sampai persidangan nanti,” ujarnya.
Yan Fitri menyebut pengungkapan yang dilakukan di apartemen tersebut merupakan modus yang cukup baru di wilayah Kepri. Ia menyebut beberapa kasus sebelumya para pelaku menggunakan rumah mewah atau ruko.
Modusnya bergeser, kalau dulu-dulu yang pernah kita ungkap di kelola di perumahan dan ternyata bergeser ke tempat persewaan hotel dan apartemen,” ujarnya.
Dari pengungkapan polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai, buku rekening handphone, laptop, puluhan set komputer dan Handphone.(**)
Redaksi