Batam-(NagoyaPos.Com)-Agustinus Nahak, salah satu tim kuasa hukum Kapten KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi bin Syarbini, mengungkapkan beberapa dugaan anomali dalam proses penangkapan dan penyitaan bahan bakar minyak (BBM) oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Mereka percaya tindakan aparat dapat mengganggu hak asasi klien dan melanggar hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum M. Fahyumi dalam konferensi pers di Batam, pada Minggu (2/6). Surat kuasa resmi dibuat pada 30 Mei 2025 dan ditandatangani pada Sabtu (31/5) karena adanya hari libur.(“”)
Redaksi
“Kami ingin mengoreksi dan mengklarifikasi sejumlah pelanggaran prosedur yang kami temukan, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga prosedur penyidikan,” ujar Agustinus Nahak.
Kronologi: Penangkapan di Hari Libur Nasional
Kejadian ini dimulai pada Kamis pagi, 29 Mei 2025, yang bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Sekitar pukul 00. 30 WIB, KM Rizki Laut IV berangkat dari Tanjung Puncak menuju perairan Kabel. Setelah menyelesaikan aktivitas, kapal itu kembali ke Tanjung Puncak dan melewati perairan Tanjung Undap dalam keadaan normal.
Tanpa peringatan, sekitar pukul 01. 00 WIB, kapal tersebut didatangi oleh sebuah speedboat sipil yang dilengkapi dengan mesin 20 PK dan membawa lima pria bersenjatakan laras panjang. Tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan, mereka memaksa menaiki kapal dan mengambil ponsel seluruh awak, termasuk milik kapten, tanpa proses resmi.
“Petugas mengarahkan senjata ke arah awak kapal, merampas alat komunikasi, dan menguasai kemudi kapal tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar. Ini merupakan tindakan intimidasi yang jelas,” tegas kuasa hukum.
Kapal kemudian tersangkut di daerah pasir sekitar pukul 03. 00 WIB karena air mulai surut. Namun, tidak ada kerusakan, pencemaran minyak, atau korban yang ditemukan.
Penahanan dan Penyitaan BBM Tanpa Prosedur
Pada 30 Mei 2025, sekitar pukul 11. 30 WIB hingga dini hari, dua kru diperiksa dan dilepaskan, sementara kapten tetap ditahan. Surat perintah penangkapan baru diberikan kepada istri kapten setelah proses penahanan berlangsung.
Pada hari yang sama, sebanyak 11. 120 liter BBM diambil dari kapal menggunakan dua truk tangki. Proses ini dilakukan tanpa berita acara penyitaan, tanpa kehadiran kapten kapal, dan tanpa surat perintah penyitaan seperti yang diatur dalam KUHAP.
“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 38 KUHAP. Tidak ada berita acara, tidak ada saksi, dan tidak ada keterlibatan tersangka selama penyitaan. BBM diambil dan disebutkan akan disimpan di PT Rizky Barokah Madani, namun prosedurnya tidak jelas,” tambahnya.
SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru dikirim pada 31 Mei, dan pihak keluarga belum menerima salinannya secara resmi.
Penegasan Hukum: Penangkapan Diduga Cacat Prosedur
Tim kuasa hukum menilai bahwa penangkapan dan penyitaan yang terjadi terhadap KM Rizki Laut IV memiliki cacat hukum. Mereka mengacu pada berbagai yurisprudensi, termasuk putusan PN Jakarta Selatan No. 32/Pid. Pra/2013, yang menyatakan bahwa penangkapan tanpa surat perintah di luar keadaan tertangkap tangan adalah tidak sah.
“Kapten kapal tidak sedang melakukan tindak pidana. Tidak ada bukti adanya pelanggaran, pencemaran, atau kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.
Penyelidikan yang dilakukan pada hari-hari libur nasional dianggap tidak valid karena melanggar prinsip hukum acara pidana, kecuali jika ada situasi penangkapan langsung atau keadaan darurat. Akan tetapi, dalam kasus ini, kapal beroperasi dengan normal dan tidak berada dalam kondisi darurat.
Akan Mengajukan Permohonan Praperadilan
Tim pengacara mengungkapkan bahwa mereka sedang mempersiapkan langkah praperadilan terkait penetapan status sebagai tersangka untuk M. Fahyumi. Mereka juga meminta Polda Kepri untuk membuka semua proses hukum dengan transparan.
“Kami mendesak agar seluruh administrasi penegakan hukum disajikan secara jelas. Jangan sampai proses penegakan hukum justru melanggar ketentuan yang ada,” ujar pengacara menegaskan.
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Agung dalam Putusan PK No. 94/PK/Pid/2018 menyatakan bahwa jika tindak pidana belum terjad atau tidak dapat dibuktikan pada saat penangkapan, maka proses hukum terhadap individu tersebut tidak dapat diteruskan.














