Batam-(NagoyaPos.Com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Satria Nanda , Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan diyakini bersalah atas kasus penggelapan dan percobaan peredaran narkoba golongan 1 bukan tanaman yaitu Metafetamina alias sabu-sabu pada Rabu (4/6/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup” kata Tiwik , Hakim Ketua pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri(PN) Batam Rabu(4/6/2025)sore.
Pada persidangan sebelumnya , Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut eks Kasat Narkoba Polresta Barelang ini dengan pidana hukuman mati. Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua pada persidangan Rabu(4/6/2025) ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan sebelumnya.
Kuasa hukum Satria Nanda menyatakan akan berdiskusi dengan kliennya terkait putusan sidang yang telah dibacakan itu. Setelahnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga menyatakan ingin mengajukan banding terhadap putusan sidang dari terdakwa.
“Terima kasih majelis hakim, kami sudah mendengarkan putusan majelis dan pertimbangan-pertimbangan yang menyatakan terdakwa sudah bersalah oleh karena dalam tuntutan pidana mati maka kami langsung mengajukan banding,” kata jaksa Ali Naek.
Setelah sidang ditutup , Satria Nanda langsung dituntun naik ke dalam mobil tahanan Pengadilan Negeri(PN) Batam dan akan dibawa kembali ke rutan untuk ditahan.
Berdasarkan wawancara media dengan kuasa hukum Satria Nanda, Calvin, pada saat setelah keluar dari ruang persidangan Calvin menyatakan tidak menerima putusan sidang , namun ia secara profesional akan berdiskusi dengan kliennya tapi ternyata jaksa langsung mengajukan banding.
“Kami juga setuju dengan hal tersebut karena menurut kami sampai saat putusan dibacakan jaksa penuntut umum juga tidak dapat membuktikan korelasinya terhadap terdakwa Satria Nanda , Nah jadi ini yang kita harus tempuh lagi langkah hukumnya kedepan agar kita berharap ketika banding mungkin bisa lebih baik putusannya bagi terdakwa Satria” ucap Calvin.
Menurut Kuasa Hukum Satria Nanda sampai saat ini bukti-bukti yang ada belum bisa dikorelasikan dengan terdakwa Satria Nanda karena ahli pun tidak dapat menjelaskan apa peran terdakwa dalam kasus ini.(Fjr)
Redaksi














