Polresta Barelang Ungkap Kasus Begal Bermodus COD, Tiga Pelaku Ditangkap

Batam-(NagoyaPos.Com)– Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Kota Batam. Hal ini disampaikan dalam doorstep yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., bersama Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., di lobi Mapolresta Barelang pada Rabu (11/6/2025).

Kapolresta menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang menjadi sasaran aksi begal pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Kepri Mall, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.

Example 300x600

“Modus para pelaku adalah dengan mengajak korban bertemu untuk transaksi jual beli handphone atau COD. Saat bertemu, pelaku mengaku sebagai anggota polisi, lalu memukul dan mengancam korban dengan pisau,” ujar Kombes Pol Zaenal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 10 Juni 2025, di kawasan Tanjung Pantun, Pasar Jodoh, Batam.

Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa total pelaku berjumlah tujuh orang. Tiga telah ditangkap, sementara empat lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Polisi juga menyita barang bukti dari para tersangka, yaitu:

  • 1 unit handphone Itel P40 warna hitam

  • 1 unit handphone Itel S23 warna hitam

  • 1 unit handphone Oppo A17 warna ungu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi COD, terutama dengan orang yang belum dikenal. Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan ke polisi,” tegas Kombes Pol Zaenal.

Di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. juga mengingatkan masyarakat agar menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan aplikasi “Polisi Super Apps” untuk kebutuhan layanan dan pengaduan kepolisian.(Frd)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *