Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Batam

Ketua Dewan Pakar PWI Kepri: UKW Adalah Standar Etik, Bukan Diskriminasi Wartawan

badge-check


Ketua Dewan Pakar PWI Kepri: UKW Adalah Standar Etik, Bukan Diskriminasi Wartawan Perbesar

Batam-(NagoyaPos.Com)– Ketua Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Ramon Damora, menegaskan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah bentuk diskriminasi terhadap wartawan non-UKW. Sebaliknya, UKW merupakan instrumen resmi untuk menjaga mutu dan tanggung jawab profesi jurnalistik di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Ramon menyikapi polemik yang mencuat pasca diskusi publik di Kota Batam, Sabtu, 14 Juni 2025, yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan jurnalis terkait pentingnya UKW.

“UKW adalah mandat dari Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010. Ini bukan soal siapa lebih hebat, tapi bagaimana kita menjaga standar dan kredibilitas profesi,” jelas Ramon saat dikonfirmasi, Minggu, 15 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa hanya Dewan Pers yang berwenang menetapkan lembaga penguji dan menyelenggarakan uji kompetensi sesuai prosedur hukum. Lembaga non-jurnalistik yang melakukan UKW tanpa otorisasi, kata dia, tidak memiliki legitimasi etik dan profesional.

Menurut Ramon, UKW tidak sekadar ujian teknis. Uji ini mengukur sejauh mana wartawan memahami kode etik jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta kemampuan menulis berita yang faktual dan bertanggung jawab.

“Ini bukan hanya tentang menulis berita. UKW mencakup integritas, akurasi, serta kesadaran sosial terhadap dampak pemberitaan. Tanpa hal itu, sulit mengklaim seseorang sebagai jurnalis profesional,” tegas Ramon.

Ia juga menyampaikan bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW belum terverifikasi secara formal sebagai profesional dalam ekosistem pers nasional. Akibatnya, narasumber sah-sah saja menolak wawancara bila merasa ragu terhadap identitas dan kompetensi wartawan yang bersangkutan.

“Jangan salah kaprah. UKW bukan pembatas kebebasan pers, melainkan upaya perlindungan profesi dari penyalahgunaan. Kita ingin profesi ini tetap dihormati dan tidak dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Ramon mengajak seluruh wartawan, terutama di daerah, agar melihat UKW sebagai bagian dari komitmen terhadap profesi dan bukan sekadar formalitas administratif. Ia menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi harus menjadi bagian dari tanggung jawab etis setiap jurnalis.

“UKW itu bukan tiket masuk ke dunia pers, tapi bukti bahwa kita layak dipercaya oleh publik. Mari jaga profesi ini dengan standar yang benar,” tutup Ramon.(Fjr)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Liburan Keluarga Seru “July Dreamcation” Mulai dari IDR 950.000 Nett

8 Juli 2025 - 11:35 WIB

BP Batam dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Layanan Perbankan, Perkuat Digitalisasi dan Kesejahteraan Pegawai

8 Juli 2025 - 11:26 WIB

Batam Sukses Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Siap Diekspor ke Amerika Serikat

8 Juli 2025 - 11:20 WIB

Pengguna Jalan Keluhkan Penutupan sebagian lajur jalan di Komplek Panorama Depan Hotel Four Point Batam

7 Juli 2025 - 14:09 WIB

BP Batam dan Pemko Batam Bentuk Tim Khusus Atasi Banjir di 9 Kecamatan

7 Juli 2025 - 10:55 WIB

Trending di Batam