Polsek Sagulung Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Bayi oleh Pengasuh di Batam

Batam-(NagoyaPos.Com) Polresta Barelang– Polsek Sagulung, jajaran Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan anak yang dilakukan oleh pengasuh sendiri. Kasus ini dilaporkan pada Senin (9/6/2025) oleh AMS (30), seorang ibu rumah tangga, setelah mendapati anak perempuannya yang masih berusia 5 bulan, AN, dibawa lari oleh pengasuh yang telah ia percayai.

Peristiwa tersebut pertama kali terungkap ketika AMS melihat status WhatsApp milik pelaku, yang memperlihatkan sang anak tanpa seizin orang tua. Pelaku kemudian diketahui melarikan diri bersama pasangannya, ML (29) dan S (32), ke kampung halaman mereka di Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Example 300x600

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak cepat melakukan pelacakan dan penyelidikan. Berbekal informasi lokasi, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., bekerja sama dengan Polsek Batee, berhasil mengamankan kedua pelaku dan menyelamatkan bayi AN dalam kondisi sehat, pada Kamis (12/6/2025).

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang solid antara satuan kepolisian lintas wilayah. Ia juga menegaskan komitmen Polsek Sagulung dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak. “Kami mengimbau para orang tua agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan anak kepada pihak lain,” ujarnya.

Kapolsek juga menambahkan pentingnya melapor sejak dini. “Apabila masyarakat mencurigai adanya potensi tindak kejahatan terhadap anak, segera laporkan. Informasi awal sangat penting dalam menyelamatkan korban.”

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sagulung dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengajak masyarakat untuk aktif menggunakan layanan Call Center 110 atau aplikasi “Polisi Super Apps” guna melaporkan kejadian darurat atau mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat dan mudah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *