Batam-(NagoyaPos.Com)-Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika dari delapan kasus selama April–Juni 2025. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu: 1.011,89 gram
Ganja: 63,77 gram
Ekstasi: 79 butir (33,01 gram)
Total ada 10 tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi strategis di Kota Batam, seperti bandara, pelabuhan, dan kawasan pemukiman. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari lembaga penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan, BNN, Bea Cukai, BPOM, serta penasihat hukum tersangka.
Kapolresta menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen nyata dalam memerangi narkoba, dan menyebut bahwa sabu seberat 1 kg dapat mengancam lebih dari 10.000 jiwa. Pemusnahan dilakukan terbuka dengan metode pembakaran.
Kasi Humas Polresta, Iptu Budi Santosa, mengajak masyarakat untuk melaporkan kejahatan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polisi Super Apps.
Redaksi


















