Sinergi Lapas dan Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Sabu di Dalam Penjara

Batam-(NagoyaPos.Com)- Sinergi antara Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan penjara. Dua kasus peredaran narkoba berhasil diungkap hanya dalam selang waktu satu jam pada Jumat, 11 Juli 2025.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Blok D4 Lapas Kelas II A Batam. Dalam pemeriksaan rutin, petugas menemukan empat orang warga binaan berinisial AS (30), JN (30), MI (31), dan E (39) yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain delapan paket sabu seberat total 0,88 gram, satu unit handphone, alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp72.000,-.

Example 300x600

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, razia di Blok D6 mengungkap satu paket sabu seberat 0,71 gram yang disembunyikan di dalam tong sampah. Pemeriksaan lanjutan mengarah pada tiga warga binaan lainnya, yakni R (43), MA (22), dan MAA (30), yang mengakui keterlibatan mereka.

Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Ikhtiar Nazara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara pihak Lapas dan kepolisian. “Ini adalah bukti nyata sinergitas kami dalam upaya menutup celah peredaran narkoba di dalam Lapas,” ujarnya dalam sesi door stop bersama media.

Ketujuh warga binaan yang terlibat kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup.

Melalui Kasi Humas Iptu Budi Santosa, S.H., Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba. Warga juga dihimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polisi Super Apps, yang tersedia di Google Play dan App Store.(Fjr)

 

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *