Wali Kota Batam Amsakar Achmad Lantik Pimpinan BAZNAS 2025–2030, Tekankan Integritas & Amanah

Wali Kota Batam Amsakar Achmad Lantik Pimpinan BAZNAS 2025–2030, Tekankan Integritas & Amanah
Wali Kota Batam Amsakar melantik pengurus BAZNAS Kota Batam periode 2025-20230 (mc batam)

Batam, Nagoyapos – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, resmi melantik pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batam periode 2025–2030 di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (19/8/2025).

Adapun pimpinan yang dilantik terdiri dari:

Example 300x600

Ketua: Habib Soleh

1. Wakil Ketua I: Masrum

2. Wakil Ketua II: Muhith

3. Wakil Ketua III: Achmad Fahmi

4. Wakil Ketua IV: Syilvanni Syafruddin

Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan selamat sekaligus menegaskan bahwa kepemimpinan BAZNAS harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan kapabilitas.

“Proses ini tidak sederhana. Dari awal hingga pelantikan, semuanya melalui mekanisme seleksi yang ketat. Saya berharap pimpinan BAZNAS memiliki kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas untuk mengemban amanah besar ini,” ujar Amsakar.

Ia juga memberikan peringatan tegas agar pengelolaan zakat dilakukan dengan transparan.

“Kalau ada praktik yang tidak sehat, saya tidak segan merombak. Jaga baik-baik amanah yang diberikan. Dari proses berintegritas harus lahir pengurus yang berintegritas,” tambahnya.

Amsakar berharap BAZNAS Batam dapat memainkan peran besar dalam pengentasan kemiskinan, salah satunya melalui optimalisasi potensi zakat. Program unggulan Pemerintah Kota Batam seperti “Satu Pulau Mencetak Satu Sarjana” juga diharapkan dapat didukung melalui sinergi BAZNAS dengan pemerintah.

Pelantikan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Plt Sekda Kota Batam Firmansyah, anggota DPRD Kepri dan Batam, serta sejumlah pejabat terkait.

Dengan kepemimpinan baru, BAZNAS Batam diharapkan semakin solid dalam mengelola zakat dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *