NagoyaPos.Com- Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial K (43) yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan kakek tiri korban ditangkap di rumahnya di Perumahan Gesya Enternal Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Adita Arnel (23), ibu korban B.A. (4), warga Perum Aviari Garden 1, Sagulung. Dalam laporan polisi tertanggal (11/11/2025),disebutkan dugaan pencabulan terjadi di rumah pelaku pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika ibu korban hendak memakaikan pakaian pada anaknya. Namun, korban menolak menggunakan celana sambil menyebut nama “Abi”, panggilan untuk pelaku. Curiga, sang ibu menanyakan lebih lanjut dan menemukan tanda-tanda tak wajar pada tubuh anaknya.
Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka pada bagian kemaluan korban akibat benda tumpul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPDA Riyanto bersama tim bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Perum Gesya Enternal Marina dan saat ini telah dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Hippal.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan satu helai celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Polsek Sekupang juga telah mengirim korban untuk pemeriksaan psikiatri di RSUD Embung Fatimah guna memastikan kondisi psikologis korban.(**)
Reporter : Herry














