<

Polsek Sekupang Amankan Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak di Batam

NagoyaPos.Com- Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Pelaku, WW (38), ditangkap Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolsek Sekupang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban SF (14) memergoki ayah tirinya merekamnya saat mandi pada Selasa (11/11/2025) pagi. Korban segera menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, dan kemudian dilaporkan kepada ibu mereka, H (40).

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan, perbuatan pelaku telah berlangsung sejak April hingga Agustus 2025. Pelaku memanfaatkan kedekatan dalam rumah tangga karena telah menikah siri dengan ibu korban sejak 2016 dan menikah resmi pada 2024.

Barang bukti yang diamankan meliputi empat helai pakaian korban dan satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk merekam korban. WW dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak serta segera melaporkan jika mengetahui tindakan kekerasan seksual. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.(**)

 

 

Reporter : Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *