Nagoyapos,– Keluhan warga terkait pembatas jalan (traffic cone) di depan RS Awal Bros Batam Kota semakin meluas. Beberapa warga kompak menyuarakan keberatan karena pembatas tersebut mempersempit jalur dan menyebabkan kemacetan panjang, terutama pada jam sibuk. Mereka bahkan siap membuka paksa pembatas itu jika tak segera ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Heri, warga Batam Kota, menegaskan kemacetan makin parah sejak pembatas itu dipasang. Ruas jalan menyempit, membuat antrean kendaraan memanjang hingga ke simpang dekat rumah sakit.
“Kalau Dishub tidak turun tangan, kami yang buka lagi pembatasnya. Sudah terlalu mengganggu, tiap jam sibuk pasti macet,” ujar Heri dengan nada kesal, Kamis (11/12).
Keluhan serupa disampaikan oleh Riko, warga lainnya. Ia mengatakan banyak pengendara terpaksa melambat karena jalur yang tersisa hanya cukup untuk satu kendaraan.
“Macetnya bukan main. Motor dan mobil harus antre bergantian. Ini jelas penyebabnya pembatas itu,” ucap Riko.
Sementara itu, Ani, pengendara yang sering melintasi jalur tersebut, mengaku kerap terkena macet sejak adanya pagar pembatas tersebut. “Dulu gak seperti ini, sejak ada pembatas ini saja jalan jadi macet,” kesal Ani.
Warga mendesak Dishub Batam untuk mengambil langkah tegas dan cepat. Mereka menilai penataan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada kelancaran transportasi umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Dishub harus tegas. Jangan tunggu makin parah,” tambah seorang warga lainnya.
Menanggapi polemik tersebut, Humas RS Awal Bros Batam Kota, Wanda, menjelaskan pemasangan pembatas dilakukan untuk mengatur lalu lintas dan meningkatkan keamanan area rumah sakit. Menurutnya, sebelum pembatas dipasang banyak kendaraan berhenti dan parkir sembarangan sehingga memicu kemacetan.
“Alasan kami memasang pembatas karena banyaknya customer parkir di depan sehingga menimbulkan kemacetan,” jelas Wanda.
Ia juga menyebut pembatas dipasang untuk mencegah pungli, pencurian kendaraan atau helm, serta memperlambat laju kendaraan demi keselamatan.
Aspek Penolakan Warga
Warga berhak menolak atau melaporkan penyimpangan pemanfaatan ruang manfaat jalan jika pemasangan traffic cone dilakukan secara ilegal atau mengganggu ketertiban umum. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan jalan diatur dalam Pasal 51 UU LLAJ dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011.(**)
Reportet : Alpret



















