Nagoyapos,– Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, memberikan klarifikasi terkait laporan Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam. Laporan tersebut menuding Ruslan bersikap bernada tinggi, marah, dan menimbulkan tekanan psikologis terhadap petugas rumah sakit saat mempertanyakan pelayanan kesehatan.
Ruslan menegaskan kedatangannya ke RSBK dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga yang disampaikan melalui ketua RW. Aduan itu menyebutkan adanya permintaan uang jaminan atau DP sebesar Rp2,5 juta kepada pasien di Unit Gawat Darurat (UGD) lantaran status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien tidak aktif selama dua bulan.
“RW menyampaikan kepada saya, pasien diminta DP Rp2,5 juta. Kalau tidak dibayar, pasien tidak ditangani. Akhirnya keluarga pasien terpaksa meminjam uang ke tetangga,” kata Ruslan saat memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan, pihak rumah sakit sempat menyampaikan bahwa DP tersebut akan dikembalikan setelah BPJS pasien diaktifkan kembali. Namun hingga dua minggu setelah pasien selesai menjalani perawatan, dana tersebut belum juga dikembalikan meski telah beberapa kali diminta.
“Katanya masih proses terus. Padahal uang itu hasil pinjaman. Itu yang membuat warga kembali mengadu ke saya,” ujarnya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Ruslan bersama RW dan perwakilan keluarga pasien mendatangi RS Budi Kemuliaan. Ia mengaku datang dengan itikad baik dan hanya meminta penjelasan kepada petugas kasir terkait dasar pemungutan DP dan keterlambatan pengembalian dana.
Namun, menurut Ruslan, ia harus menunggu lebih dari satu jam tanpa kepastian untuk bertemu pihak manajemen rumah sakit. Ia mengaku sempat dipindah-pindahkan lokasi dan tidak mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang berwenang.
“Saya hanya ingin penjelasan, tapi menunggu lama dan tidak ditemui. Ini yang membuat suasana menjadi tidak kondusif,” ujarnya.
Ruslan mengakui dalam situasi tersebut sikapnya menjadi lebih tegas. Ia menilai wajar jika emosinya muncul karena persoalan yang dibawanya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat kecil. Rabu (17/12/2025)
“Kalau saya sebagai anggota DPRD saja diperlakukan seperti itu, bagaimana masyarakat biasa? Yang saya bela ini rakyat kecil,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang menahan DP dengan alasan menunggu klaim BPJS cair. Menurutnya, terdapat mekanisme pelayanan kesehatan menggunakan KTP bagi warga yang BPJS-nya tidak aktif.
“Kalau BPJS mati, seharusnya bisa pakai KTP. Jangan sampai pelayanan kesehatan justru memberatkan masyarakat,” kata Ruslan.
Terkait laporan ke Badan Kehormatan DPRD Batam, Ruslan menilai tudingan pelanggaran etika tidak melihat konteks kejadian secara utuh. Ia menegaskan sikap tegasnya memiliki sebab yang jelas.
“Jangan hanya lihat reaksinya, tapi lihat penyebabnya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Batam berencana memanggil pihak RS Budi Kemuliaan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Kota Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memperjelas persoalan tersebut.
“Kami akan panggil semuanya agar jelas dan kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Ruslan.
Sementara itu, pihak RS Budi Kemuliaan Batam melalui laporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Batam menyebut Ruslan diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran etika pada Senin,(15/12/2025) sekitar pukul 16.45 WIB. Pihak rumah sakit menilai sikap Ruslan menciptakan suasana tidak kondusif dan memberikan tekanan psikologis kepada petugas.
RS Budi Kemuliaan Batam menegaskan telah memberikan pelayanan medis sesuai prosedur dan menjelaskan mekanisme pengembalian dana berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan. Namun penjelasan tersebut disebut tidak diterima.
Badan Kehormatan DPRD Batam dijadwalkan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.(**)
Reporter : Herry
Editor : Fajri Hm



















