Nagoyapos,– Aksi unjuk rasa yang digelar Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS LEM SPSI) bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi ke-196 Kota Batam, Kamis (18/12), menjadi sorotan sejumlah anggota legislatif daerah. DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra menilai perlu adanya kejelasan terkait mekanisme pemberitahuan serta ketepatan waktu pelaksanaan aksi di tengah agenda perayaan daerah.
Menanggapi polemik tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Ia menyebut hak tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Penyampaian pendapat di muka umum itu ada aturannya dan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Zaenal Arifin. Menurutnya, tugas kepolisian adalah memastikan aksi berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Terkait perizinan, Zaenal meluruskan bahwa aksi unjuk rasa tidak memerlukan izin, melainkan hanya pemberitahuan kepada pihak kepolisian. “Sifatnya masyarakat yang akan melaksanakan aksi di depan umum itu tidak perlu izin, cukup pemberitahuan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia menegaskan kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melarang aksi yang dilindungi undang-undang. Aparat hanya bertugas mengatur serta mengawal jalannya kegiatan agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan gangguan kepentingan umum. “Kami tidak ada kompetensi dan kewajiban untuk melarang hal tersebut,” tegasnya.
Zaenal juga menyampaikan bahwa kepolisian berupaya menjaga keseimbangan antara hak menyampaikan aspirasi dan hak masyarakat lainnya. Pihaknya hanya dapat memberikan imbauan terkait waktu pelaksanaan agar tidak mengganggu aktivitas publik. “Kami hanya bisa menyampaikan waktu-waktu yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat, saling menjaga kegiatan dan aktivitas masyarakat lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, setiap hak harus dijalankan dengan tetap menghormati hak orang lain. “Hak boleh dilakukan, tapi kewajiban untuk menghormati hak orang lain itu mutlak dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kader Partai Gerindra menggelar aksi di halaman Kantor DPC Partai Gerindra Kota Batam, Jumat (19/12). Dalam aksi tersebut, salah satu kader Gerindra, Setia Putra Tarigan, menyuarakan desakan agar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin dicopot dari jabatannya.
Aksi tersebut dihadiri Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Iman Sutiawan serta Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura. Massa membawa atribut partai bergambar burung Garuda.
Dalam orasinya, Setia Putra Tarigan menilai aparat kepolisian lalai menjaga situasi keamanan sehingga aksi demonstrasi buruh berlangsung bersamaan dengan puncak peringatan Hari Jadi Batam di Gedung DPRD Kota Batam.(**)
Reporter : Herry



















