Nagoyapos,— Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 pekerja PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) menuai perhatian publik. Perusahaan pengolahan limbah baterai yang beroperasi di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil itu resmi mengajukan permohonan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam pada pertengahan Desember 2025.
Manajemen perusahaan menyebut tekanan keuangan yang kian berat sebagai alasan utama pengajuan PHK. Penurunan produksi dan penjualan, kerugian usaha yang berkelanjutan, serta arus kas yang tidak lagi memadai membuat perusahaan kesulitan mempertahankan seluruh tenaga kerja.
Dalam dokumen pengajuan, BBRI menyatakan telah melakukan berbagai langkah efisiensi, mulai dari pengurangan jam kerja hingga penundaan perekrutan. Namun, langkah tersebut dinilai belum mampu menahan dampak krisis yang dihadapi perusahaan.
Masalah eksternal turut memperparah kondisi operasional. Puluhan kontainer bahan baku milik BBRI dilaporkan tertahan di Pelabuhan Batuampar akibat proses pemeriksaan lintas instansi terkait dugaan impor limbah bermasalah. Tertahannya kontainer tersebut menyebabkan pasokan bahan baku terganggu dan produksi tidak berjalan optimal.
Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 18 Desember 2025, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah kontainer yang diduga berisi limbah elektronik impor. Proses tersebut melibatkan Bea Cukai Batam serta BP Batam sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan lingkungan dan kepabeanan.
Pemeriksaan fisik kontainer berlangsung bertahap sejak akhir September hingga November 2025. Dampaknya, arus produksi tersendat dan pemasukan perusahaan menurun signifikan, sehingga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja ikut tertekan.
Kementerian Lingkungan Hidup dalam jawaban resminya menyebutkan hingga November 2025 belum dilakukan penyitaan atas kontainer tersebut. Namun, untuk pengeluaran dan penetapan status kontainer, perusahaan diminta berkoordinasi lebih lanjut dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Sejumlah karyawan mengaku belum mendapat kepastian terkait status pekerjaan maupun pemenuhan hak normatif, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami menghadapi Natal dengan penuh kecemasan. Pekerjaan terancam, THR belum jelas, sementara kebutuhan keluarga meningkat,” ujar Novi, salah satu pekerja.
Direktur PT BBRI, Rizki Firmanda, membenarkan pengajuan PHK tersebut. Ia menegaskan bahwa tertahannya puluhan kontainer sangat berdampak pada kelangsungan usaha. “Ada puluhan kontainer yang tertahan. Imbasnya besar bagi operasional, karena itu kami ajukan PHK. Surat sudah kami sampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan,saat di Kofirmasi media lewat sambungan Telpon (22/12/2025),
Sementara itu, Bea Cukai Batam menyatakan bahwa persoalan ratusan kontainer di wilayah Batam masih dibahas di tingkat pusat. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavian, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, untuk merumuskan solusi yang jelas dan dapat segera dilaksanakan.
Para pekerja berharap percepatan koordinasi lintas instansi dapat memberikan kepastian usaha, menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, serta melindungi hak tenaga kerja agar tidak menambah angka pengangguran di penghujung 2025.(**)
Reporter : Herry
Editor : Fajri Hm



















