Batam, Nagoyapos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Batam. Seorang pria berinisial SU diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Selasa, 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Hal ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terlapor menunjukkan satu bungkus serbuk kristal diduga sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.
Kepada penyidik, SU mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kamar kost Cozy, yang berlokasi di Perumahan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 8 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total sekitar 100 gram, serta 5 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna kuning berlogo Minion sebanyak 108 butir.
Dalam keterangannya, SU mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi narkotika dilakukan menggunakan sistem peta lokasi (dipetakan) untuk menghindari pertemuan langsung.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Anom Wibowo, memberikan apresiasi sekaligus pesan kepada jajaran Ditresnarkoba agar terus menjaga prestasi dalam pengungkapan kasus narkotika.
Ia berharap keberhasilan tersebut dapat memotivasi anggota menjadi crime hunter atau pemburu kejahatan, demi mewujudkan masyarakat Kepulauan Riau yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (r)
