Batam-(NagoyaPos.Com)-Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Tiban Indah. Pelaku berinisial MFH (14), yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), berhasil diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa (20/01/2026).
Kejadian bermula saat pelapor berinisial SS (46), ibu kandung korban, melihat perubahan perilaku anaknya, MS (6), yang tiba-tiba melakukan gerakan tidak wajar saat berada di rumah. Saat ditanya, korban mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh MFH di semak-semak dekat lapangan, Kelurahan Tiban Indah.
Untuk memastikan kebenaran cerita anaknya, SS kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tanggal 19 Desember 2025 terlihat pelaku MFH berjalan bersama korban menuju semak-semak di ujung lapangan pada sore hari. Atas bukti visual dan pengakuan korban, SS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekupang.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., membenarkan adanya peristiwa dan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Unit Reskrim segera bergerak setelah memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan hasil Visum et Repertum. “Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku MFH yang masih berstatus pelajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak,” ujar Kompol Hippal.
Penangkapan dilakukan secara persuasif mengingat pelaku masih di bawah umur. Polisi menjemput MFH di kediamannya di Tiban dengan didampingi orang tuanya. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar Visum et Repertum, satu helai baju lengan panjang warna biru, satu helai celana panjang motif kotak-kotak, satu helai celana dalam warna biru, serta satu buah flashdisk merk Sandisk 32GB yang berisi rekaman CCTV kejadian.
MFH disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Polsek Sekupang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak di lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa.(**)
Reporter : Herry














