<

Polda Kepri Amankan Kepulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia, 11 Orang Diserahkan ke Bareskrim Polri

Polda Kepri Amankan Kepulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia, 11 Orang Diserahkan ke Bareskrim Polri

Batam-(NagoyaPos.Com)-Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pengamanan dan penanganan terhadap kepulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memastikan proses pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamanan tersebut sekaligus menjadi langkah penegakan hukum terhadap praktik keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural yang masih marak melalui wilayah Kepulauan Riau.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terkait pemulangan PMI dari Malaysia.

“Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimum Polda Kepri aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan BP3MI Kepulauan Riau serta instansi terkait lainnya untuk memastikan seluruh proses pemulangan, penanganan awal, hingga pengawasan terhadap WNI deportasi berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan,” ujar Kabid Humas.

Dari total 133 WNI yang dipulangkan, sebanyak 11 orang diserahkan oleh BP3MI Kepulauan Riau kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, 122 WNI lainnya yang diduga merupakan PMI non-prosedural dibawa ke Kantor P4MI Kota Batam guna menjalani pemeriksaan administrasi, klarifikasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Kepri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 122 WNI tersebut terdiri dari 90 laki-laki, termasuk satu anak, serta 28 perempuan, termasuk dua anak, dan satu perempuan dalam kondisi sakit. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 49 WNI berangkat ke Malaysia melalui wilayah Kepulauan Riau, baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus.

Sebagian besar WNI tersebut diamankan oleh Imigrasi dan Kepolisian Malaysia dalam operasi penertiban karena melanggar ketentuan izin tinggal (overstay), menggunakan paspor pelancong, serta tidak memiliki dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia. Selama bekerja di Malaysia, para WNI mengaku tidak mengalami kekerasan fisik, meskipun terdapat perbedaan sistem pengupahan.

“Dalam proses klarifikasi, para WNI mengaku mengeluarkan biaya keberangkatan antara Rp1 juta hingga Rp15 juta yang diserahkan kepada pengurus di daerah asal. Namun sebagian besar tidak lagi mengingat identitas maupun nomor kontak tekong atau pengurus yang memberangkatkan mereka,” jelas Kabid Humas.

Polda Kepri menegaskan akan terus menindaklanjuti temuan tersebut melalui profiling dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang teridentifikasi sebagai tekong maupun pengurus. Koordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau serta Kantor Imigrasi Batam juga akan terus diperkuat sebagai langkah pencegahan keberangkatan PMI non-prosedural.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi dan selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah demi keselamatan, kepastian hukum, serta perlindungan hak sebagai Pekerja Migran Indonesia.(**)

 

Reporter : Ry
Editor.     : TJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *