<

Polda Kepri Ungkap Pengiriman CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Dua Tersangka Diamankan

Polda Kepri Ungkap Pengiriman CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Dua Tersangka Diamankan

Batam-(NagoyaPos.Com)- Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kali ini, polisi mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Selasa (03/02/2026).

Pengungkapan berawal dari informasi adanya rencana pemberangkatan CPMI nonprosedural menuju Malaysia. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai CPMI nonprosedural berinisial N.A. dan J.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa proses pengurusan keberangkatan korban dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial I. dan Y.K. Selanjutnya, kedua korban beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengembangan perkara, penyidik memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah dilakukan profiling dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka pada Jumat (29/01/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para tersangka adalah memberangkatkan CPMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan biaya keberangkatan ditanggung sponsor. Biaya tersebut kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi pengurusan keberangkatan CPMI nonprosedural.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas TPPO serta melindungi CPMI dari praktik pengiriman nonprosedural yang membahayakan keselamatan dan hak-hak korban.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa Polda Kepri berkomitmen menindak setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait TPPO dan PMI nonprosedural,” tegasnya.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dan selalu menempuh jalur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik TPPO maupun pengiriman PMI nonprosedural.(**)

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *